<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-8517418</id><updated>2011-11-06T11:25:18.820-08:00</updated><title type='text'>fh_unpad</title><subtitle type='html'>law is a tool of a social engineering</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://fh-unpad.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://fh-unpad.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>FH Unpad</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17347482756527904258</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>22</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8517418.post-110596951164861327</id><published>2005-01-17T05:40:00.000-08:00</published><updated>2005-01-17T05:45:11.646-08:00</updated><title type='text'>Tentang E-Learning</title><content type='html'>Soal E-Learning nih..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil diskusi kami dengan PD II dan beberapa staff-nya, E-Learning sedang running untuk dijalankan pada semester mendatang, berbagai kendala (dana) katanya masih menghimpit. Kecepatan masih 64 Kbps, dll.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Antara kami dan pihak PD II juga sepakat untuk terus berkoordinasi. Salah satu usulan kami adalah peran serta mahasiswa dalam pengelolaan laboratorium E-Learning. Jadi tar ada mahasiswa yang jaga, lumayan kan kalo bisa dapet honor. Tar ada seleksi katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Btw, buat masalah KRS On-line juga butuh saran euy. Ada yang udah nyobain?? Sebab itu juga bagian gaweannya sarana yang dikomandani PD II.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buwat 2004, cayo !! untuk Inau &amp; Bhaksos-nya, apa yang bisa kami bantu akan kami bantu. Oke.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C ya..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BPM FH Unpad - 08562038903&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8517418-110596951164861327?l=fh-unpad.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://fh-unpad.blogspot.com/feeds/110596951164861327/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8517418&amp;postID=110596951164861327' title='7 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/110596951164861327'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/110596951164861327'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://fh-unpad.blogspot.com/2005/01/tentang-e-learning.html' title='Tentang E-Learning'/><author><name>FH Unpad</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17347482756527904258</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>7</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8517418.post-110596880564643838</id><published>2005-01-17T05:30:00.000-08:00</published><updated>2005-01-17T05:33:25.646-08:00</updated><title type='text'>Pengumuman dari BPM</title><content type='html'>Assalamu'alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;Salam Sejahtera,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hendak mengumumkan beberapa hal, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Posko Peduli Atjeh FH UNPAD kemaren berlangsung dari tanggal 28 Des 2004 - 6 Jan 2005. Bentuk bantuan barang sebagian (+/- 150 dus) telah disalurkan melalui Kodim 0618/BS Jl.Gudang Utara Bdg. Sebagian barang masih tersimpan di sekretariat BPM karena Kodim belum sanggup untuk menerima barang lagi (gudang masih terlalu penuh- saur bpk Kapt. Rokhmat ti Kodim). Sedangkan bantuan telah terkumpul sekitar Rp 8,9 juta, masih disimpan karena menunggu koordinasi dengan pihak dekanat terkait bantuan bagi 3 mahasiswa FH UNPAD asal Aceh. Maaf kerjaan tertunda karena masa UAS. Insya Allah secepatnya Team Posko akan menerbitkan laporan data lengkap. Hub Dan Posko : Ditto (BPM), Wadan Posko : Wahyu (BEM), dan Bendahara Posko : Fery (BPM). Lewat kesempatan ini mengucapkan terima kasih atas segala bantuan&amp;kepedulian teman-teman dan masyarakat, semoga menjadi amal pahala serta dapat meringankan beban penderitaan saudara-saudara kita di Aceh&amp;amp;Sumut, amien. Oh iya satu lagi, jangan takut ada korupsi2an, dana operasional Posko sum-sum dari anak2 Posko + 1 dus air mineral gelas dari Al Ma'soem.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Terkait Pemilu KEMA UNPAD (PRAMA), memang terus terang BPM-lah yang selama ini (+/- 2 bulan) intens berkoordinasi dengan perangkat KEMA. Terus terang lagi, adanya koordinasi ini baru terjalin ya setelah ada PRAMA ini, sebelumnya bisa dibilang nihil. BPM punya Komisi Hub Lembaga, tetapi sebagai BPM FH, tentu perioritasnya adalah FH UNPAD itu sendiri. Dengan berkonsentrasi untuk FH, alhamdulillah telah banyak yang kita semua bisa capai dalam 1 semester ini. Sebagai salah satu elemen mahasiswa di UNPAD, tentunya kita memiliki kewenangan dan hak dalam menentukan sikap politik yang terbaik untuk FH. Kalau teman-teman mendengar FH ingin "memboikot" PRAMA, itu bukanlah gossip, tetapi memang pemikiran itu berkembang sedemikian rupa di FH. Bukan apa2, hasil2 audiensi membuktikan sekira 70-80% mahasiswa FH tidak tahu KEMA itu apa. Jangankan teman-teman yang gak ikut lembaga, kami pun sejujurnya belum sepenuhnya paham betul tentang institusi KEMA tersebut. Tetapi tenang saja, yang penting adalah komitmen terhadap perbaikan. Apapun sepanjang itu yang terbaik bagi FH (dan juga UNPAD) akan kita dukung bersama-sama. Persis seperti apa yang Ketua BEM Asep katakan : Tunggu saja di Kongres..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Ingin memperkenalkan no SMS Centre BPM FH yang baru yaitu 08562038903. Silahkan diakses or via e-mail juga boleh, pesan-pesan du-du or jawaban SMS Quiz nanti bisa dilihat di edisi Buletin ASPIRASI berikutnya (Edisi 008 terbit semester baru). Oia, berhub setiap edisi ASPIRASI hanya cetak 100 eks. (maklum gak ada dana). Kalo mo mesen supaya pasti dapet, atau mo masang iklan/pengumuman mangga atuh hub aja anak-anak Redaksi-nya. Choky (Pemred) 08567992811&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Rapat Umum BPM FH UNPAD awal semester genap, kepada seluruh anggota dan staff diwajibkan hadir. Tanggal dan waktu pastinya tar ditempel di mading ya..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Terakhir, buat seluruh teman-teman FH UNPAD yang kira-kira punya unek-unek atau ide-ide pembangunan&amp;pengembangan kampus, hayu atuh kita ngobrol2, dijamin BPM juga punya banyak sekali kekurangan, butuh banget saran-masukan dari teman-teman semua. Ya namanya juga lembaga perwakilan. Sok ada Hearing Rutin Antar Lembaga yang kami selenggarakan tiap bulan (Hearing terdekat adalah bulan Februari, maklum Januari UAS+libur), ini serius Terbuka Untuk Umum. Hearing Rutin yang selama ini telah berlangsung 4 x dari September-Desember 2004 banyak membuahkan komunikasi,kebersamaan,keputusan bersama yang sangat kondusif untuk terus dikembangkan demi kemajuan FH. Terus insya Allah, tar Komisi C BPM FH memfasilitasi untuk menyelenggarakan Lokakarya Kemahasiswaan FH UNPAD, tunggu aja di semester depan. Nah, lumayan kan saluran-saluran pertemuan yang ada. Insya Allah hayu kita bahu-membahu bersama-sama menggali potensi, berkreasi, dan membangun kejayaan FH UNPAD semaksimal yang kita bisa. Merdeka !!! NB : Buat yang ngaku Mr. Noordin M Top di guestbook ditunggu ya, hayu atuh ngobrol2. Oke, segitu dulu beberapa pengumumuman dari kami. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wassalamu'alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hormat kami, BPM FH UNPAD&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua : Ditto - 0818611931&lt;br /&gt;Sekjen : Alan - 081573277499&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Forza FH UNPAD!&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8517418-110596880564643838?l=fh-unpad.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://fh-unpad.blogspot.com/feeds/110596880564643838/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8517418&amp;postID=110596880564643838' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/110596880564643838'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/110596880564643838'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://fh-unpad.blogspot.com/2005/01/pengumuman-dari-bpm.html' title='Pengumuman dari BPM'/><author><name>FH Unpad</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17347482756527904258</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8517418.post-110442587451497344</id><published>2004-12-30T08:53:00.000-08:00</published><updated>2004-12-30T09:01:38.140-08:00</updated><title type='text'>10 Isu 'Terpanas' Seputar Profesi Advokat Sepanjang 2004</title><content type='html'>&lt;span style="font-family:verdana,arial;font-size:85%;"&gt;&lt;div&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;?xml:namespace prefix = o ns = "urn:schemas-microsoft-com:office:office" /&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt 0.25in; TEXT-INDENT: -0.25in; TEXT-ALIGN: justify; mso-list: l0 level1 lfo1"&gt;&lt;b&gt;1.&lt;span style="FONT: 7pt 'Times New Roman'"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;b&gt;Kartu Tanda Pengenal Advokat KKAI&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) diterbitkan oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI). Peluncuran perdana KTPA pada 30 Maret 2004 turut disaksikan pula oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Bagir Manan.&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;KTPA merupakan salah satu produk dari proses pendaftaran ulang dan verifikasi yang dilakukan KKAI terhadap advokat, pengacara praktek, maupun konsultan hukum pasca diundangkannya Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Untuk rangkaian proses ini, KKAI memasang tarif Rp 500 ribu per kepala. Tidak kurang dari 14 ribu advokat berhasil didata dan akan dicatat dalam buku daftar advokat sebagaimana diwajibkan Undang-undang.&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Pada awalnya, KTPA sempat mendapat penolakan, tidak terkecuali dari salah satu anggota KKAI sendiri yaitu Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) yang dimotori oleh Sekjennya waktu itu, Suhardi Soemomoeljono. Pihak lain yang menyatakan menolak KTPA adalah Koalisi Advokat Publik dan HAM (KAPHAM).&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt 0.25in; TEXT-INDENT: -0.25in; TEXT-ALIGN: justify; mso-list: l0 level1 lfo1"&gt;&lt;b&gt;2.&lt;span style="FONT: 7pt 'Times New Roman'"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;b&gt;Wadah Tunggal Advokat&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Beberapa bulan menjelang tenggat waktu yang ditentukan UU No.18/2003, tepatnya pada 23 Desember, delapan organisasi advokat yang semula bergabung dalam KKAI mendeklarasikan Perhimpunan Advokat Indonesia (Perhimpunan). Para pimpinan delapan organisasi advokat menyatakan bahwa Perhimpunan ini menjawab tuntutan adanya wadah tunggal advokat yang dimaksud oleh UU No.18/2003.&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Dengan berdirinya Perhimpunan, maka KKAI yang merupakan forum kerjasama delapan organisasi advokat yang dibentuk sejak Pebruari 2002 dan diperbaharui keanggotaannya pada Juni 2003 itu, dinyatakan berakhir. Mereka yang sebelumnya tergabung dalam KKAI adalah Ikatan Advokat Indonesia, Asosiasi Advokat Indonesia, Ikatan Penasehat Hukum Indonesia, Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia, Serikat Pengacara Indonesia, Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia, Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia.&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt 0.25in; TEXT-INDENT: -0.25in; TEXT-ALIGN: justify; mso-list: l0 level1 lfo1"&gt;&lt;b&gt;3.&lt;span style="FONT: 7pt 'Times New Roman'"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;b&gt;HAPI Mundur dari KKAI&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Salah satu pihak yang paling kencang menentang KTPA adalah anggotanya sendiri yaitu HAPI. Dimotori oleh Sekretaris Jenderal-nya Suhardi Soemomoeljono, pada 29 Maret secara resmi HAPI menolak KTPA sebagai satu-satunya kartu advokat yang diakui dan karena itu memutuskan untuk tidak menghadiri &lt;i style="mso-bidi-font-style: normal"&gt;launching&lt;/i&gt; KTPA di gedung MA pada 30 Maret. Tak mau kalah, HAPI juga meluncurkan kartu advokat versi mereka sendiri.&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Puncak dari sikap "mbalelo"nya, Ketua Umum dan Sekjen HAPI sampai menyatakan mundur dari keanggotaan di KKAI. Namun itu tidak bertahan lama, karena setelah itu mereka kembali ke dalam KKAI dan mengakui KTPA sebagai satu-satunya kartu advokat yang diakui.&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Di tahun ini pula, terjadi pergantian pengurus di DPP HAPI. Posisi Ketua Umum yang semula dipegang oleh H.A.Z. Arifien Syafei digantikan oleh J.B. Haryanto. Sedangkan, kursi Sekjen yang semula dipegang oleh Suhardi Soemomoeljono beralih kepada Elza Syarief. Pengurus baru tersebutlah yang kemudian ikut menandatangani deklarasi pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia.&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt 0.25in; TEXT-INDENT: -0.25in; TEXT-ALIGN: justify; mso-list: l0 level1 lfo1"&gt;&lt;b&gt;4.&lt;span style="FONT: 7pt 'Times New Roman'"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;b&gt;Dosen Versus Advokat&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;10 Maret 2004, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan pengujian pasal 31 UU No.18/2003 tentang Advokat terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh Tongat, Sumali, dan A. Fuad, masing-masing adalah Kepala, Sekretaris, dan staf pada Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan Hukum (LKPH) Universitas Muhammadiyah Malang. Pasal tersebut dinilai sangat diskriminatif dan tidak adil bagi pihak LKPH dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Kemudian 13 Desember 2004, dengan suara 6:3 Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa&lt;span style="mso-spacerun: yes"&gt; &lt;/span&gt;pasal 31 UU No.18/2003 dinyatakan tidak berlaku. Putusan ini lantas disambut gembira tak hanya oleh pihak LKPH Muhammadiyah Malang, namun juga oleh lembaga-lembaga serupa pada fakultas hukum perguruan tinggi negeri. Sebaliknya, putusan itu mendapat reaksi keras dari kalangan advokat. Mereka menilai putusan itu membuat masyarakat tak lagi terlindungi dari advokat liar.&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt 0.25in; TEXT-INDENT: -0.25in; TEXT-ALIGN: justify; mso-list: l0 level1 lfo1"&gt;&lt;b&gt;5.&lt;span style="FONT: 7pt 'Times New Roman'"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;b&gt;Ujian dan Pendidikan Khusus Advokat&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Jika KTPA menjadi sesuatu yang paling ditunggu-tunggu oleh kalangan advokat, maka ujian advokat adalah hal yang paling dinanti-nanti oleh para calon advokat. Maklum, sarjana hukum yang jumlahnya mencapai puluhan ribu di seluruh Indonesia telah mengharapkan adanya ujian advokat yang absen hampir dua tahun.&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Namun, sejak pihak pengurus KKAI lebih memfokuskan perhatian mereka pada proses pembentukan wadah tunggal advokat, walhasil ujian dan pendidikan khusus advokat yang diimpikan belum dapat direalisasikan. Sementara, mulai banyak pihak yang menyelenggarakan berbagai macam pendidikan maupun kursus bagi calon advokat yang mengklaim bahwa lulusan mereka dapat langsung diangkat menjadi advokat.&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Baru pada 28 Oktober 2004, KKAI dan Badan Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Negeri Se-Indonesia menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai pendidikan khusus bagi calon advokat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok. Peristiwa ini cukup kontroversial karena dipercaya menjadi penyebab batalnya MoU mengenai penyelenggaraan pendidikan khusus advokat antara delapan organisasi advokat se DKI Jakarta dengan FHUI.&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt 0.25in; TEXT-INDENT: -0.25in; TEXT-ALIGN: justify; mso-list: l0 level1 lfo1"&gt;&lt;b&gt;6.&lt;span style="FONT: 7pt 'Times New Roman'"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;b&gt;Advokat Masuk Senayan&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Pemilu Legislatif 2004 kembali memberikan warna pada dunia advokat. Dari sekian banyak advokat yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, hanya sedikit diantaranya yang kemudian melenggang ke Senayan. Mereka diantaranya, Gayus Lumbuun (F-PDIP), Maiyasyak Johan (F-PPP), Benny Kabur Harman (F-PD), Mulfachri Harahap (F-PAN), Moh. Mahfud MD (F-KB), Nursyahbani Katjasungkana (F-KB), dan Constant Marino Ponggawa (F-PDS).&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Sementara, wajah-wajah advokat yang kembali terpilih menjadi anggota legislatif adalah Teras Narang, Akil Mochtar (F-PG), dan Trimedya Panjaitan (F-PDIP). Sebagian besar advokat yang masuk ke DPR memilih untuk berkiprah di komisi yang membidangi masalah hukum dan perundang-undangan, HAM dan keamanan yang merupakan wilayah kerja Komisi III. Sementara, sebagian kalangan masih mempertanyakan rangkap jabatan advokat sebagai anggota DPR. &lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt 0.25in; TEXT-INDENT: -0.25in; TEXT-ALIGN: justify; mso-list: l0 level1 lfo1"&gt;&lt;b&gt;7.&lt;span style="FONT: 7pt 'Times New Roman'"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;b&gt;Pengacara Publik Versus KKAI&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Sebagai reaksi dari kebijakan daftar ulang dan verifikasi yang dilakukan oleh KKAI, para pengacara publik membentuk Koalisi Advokat Publik dan HAM (KAPHAM). Pada intinya, KAPHAM menolak kebijakan KKAI yang mengharuskan membayar Rp 500 ribu untuk dapat mengikuti proses daftar ulang dan verifikasi advokat.&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Akhirnya, persoalan ini bermuara di Mahkamah Konstitusi setelah pihak Asosiasi Penasehat Hukum dan HAM Indonesia (APHI) mengajukan permohonan pengujian UU No.18/2003 terhadap UUD 1945. salah satu pasal yang mereka permasalahkan adalah pasal 32 ayat (3) mengenai delapan organisasi advokat yang menjalankan sementara wewenang Organisasi Advokat.&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Pertengahan Oktober 2004, MK menjatuhkan putusan permohonan &lt;i&gt;judicial review&lt;/i&gt; yang diajukan oleh APHI terhadap UUNo.18/2003. Pada intinya, MK menolak permintaan APHI untuk "melumpuhkan" keberlakuan pasal 32 ayat (3) UU Advokat. &lt;span style="font-family:Arial;color:black;"&gt;Namun demikian, MK justru membuat tafsir penting mengenai pasal tersebut. MK menegaskan bahwa penggunaan frase ‘untuk sementara’ pada pasal 32 ayat (3) harus dibaca tidak limitatif hanya pada delapan organisasi yang disebut. Majelis berpandangan, "Akan tetapi terbuka pada organisasi advokat lain yang telah terbentuk sebelum Undang-Undang &lt;i style="mso-bidi-font-style: normal"&gt;a quo&lt;/i&gt; diundangkan".&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt 0.25in; TEXT-INDENT: -0.25in; TEXT-ALIGN: justify; mso-list: l0 level1 lfo1"&gt;&lt;b&gt;8.&lt;span style="FONT: 7pt 'Times New Roman'"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;b&gt;UU Advokat Tidak Berlaku di Pengadilan Pajak&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;color:black;"&gt;Ketua Pengadilan Pajak tidak mewajibkan pemberian kuasa untuk beracara di pengadilan tersebut kepada seorang advokat. Biasanya, wajib pajak yang mengajukan keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Terhutang (SPT), hanya memberikan kuasa pada konsultan pajak, yang &lt;i&gt;notabene&lt;/i&gt; bukan pengacara. Demikian sinyalemen yang diungkapkan oleh Tri Hayati, Sekretaris Center For Law and Good Governance Studies.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span style="font-family:Arial;color:black;"&gt;Ditambah lagi, Defrizal seorang praktisi hukum dari kantor hukum Lubis Santosa Maulana mengatakan bahwa biasanya yang menangani perkara pajak di Pengadilan Pajak kebanyakan malah konsultan pajak dan akuntan publik, bukan pengacara. Padahal, jika dilihat materi perkaranya, sudah murni masalah hukum dan tidak lagi berkutat soal angka-angka.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt 0.25in; TEXT-INDENT: -0.25in; TEXT-ALIGN: justify; mso-list: l0 level1 lfo1"&gt;&lt;b&gt;9.&lt;span style="FONT: 7pt 'Times New Roman'"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;b&gt;AAI DKI Jakarta Buka Program Magang&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Pada 28 Oktober 2004, Dewan pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) DKI Jakarta membuka program penyaluran magang bagi calon advokat. Ketua Bidang Organisasi AAI Jakarta T. Nasrullah sebagai penanggung jawab program tersebut mengatakan bahwa kegiatan itu dilakukan demi membantu para sarjana hukum yang belum mendapat pekerjaan. Pasalnya, UU No.18/2003 mewajibkan calon advokat menjalani program magang terlebih dahulu selama dua tahun. Untuk kegiatan itu, pihak AAI Jakarta akan mengutip biaya sekitar Rp250 ribu dari tiap peserta.&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Menanggapi masalah ini, Wakil Sekretaris KKAI M. Luthfie Hakim mengatakan bahwa program penyaluran magang yang diselenggarakan AAI DKI Jakarta berpotensi menimbulkan masalah. Ia juga menegaskan bahwa program magang seharusnya menunggu aturan yang dikeluarkan oleh KKAI. Dalam perkembangannya, pihak AAI DKI Jakarta menunda program tersebut dengan alasan minimnya jumlah pendaftar.&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt 0.25in; TEXT-INDENT: -0.25in; TEXT-ALIGN: justify; mso-list: l0 level1 lfo1"&gt;&lt;b&gt;10.&lt;span style="FONT: 7pt 'Times New Roman'"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;b&gt;Advokat Asing Ilegal&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Salah satu Ketua Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) Denny Kailimang menilai bahwa advokat-advokat asing yang bekerja di kantor-kantor hukum Indonesia statusnya adalah pekerja ilegal. Penilaian tersebut didasarkan pada tidak adanya permintaan rekomendasi kepada KKAI oleh advokat asing atau kantor hukum Indonesia yang mempekerjakan mereka. Padahal, rekomendasi itu diwajibkan oleh pasal 23 ayat (2) UU No.18/2003.&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Kemudian, masalah ini kembali dipertegas oleh Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia terpilih, Otto Hasibuan yang menyatakan bahwa ketegasan Organisasi Advokat soal advokat asing bukan bertujuan untuk memusuhi atau bersaing secara tidak adil. &lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="MARGIN: 0in 0in 0pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;Sejumlah kantor hukum Indonesia yang dikaitkan dengan advokat asing membantah pernyataan Denny tersebut. Mereka menyatakan data-data kantor hukum Indonesia yang bekerjasama dengan kantor hukum asing adalah tidak akurat. Mereka yang berafiliasi dengan pihak asing menyatakan orang asing yang bekerja hanya sebatas konsultan, bukan menjadi advokat.&lt;/p&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8517418-110442587451497344?l=fh-unpad.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://fh-unpad.blogspot.com/feeds/110442587451497344/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8517418&amp;postID=110442587451497344' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/110442587451497344'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/110442587451497344'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://fh-unpad.blogspot.com/2004/12/10-isu-terpanas-seputar-profesi.html' title='10 Isu &apos;Terpanas&apos; Seputar Profesi Advokat Sepanjang 2004'/><author><name>FH Unpad</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17347482756527904258</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8517418.post-110442514112610538</id><published>2004-12-30T08:40:00.000-08:00</published><updated>2004-12-30T08:59:56.566-08:00</updated><title type='text'>10 Peristiwa Penting Pemberantasan Korupsi </title><content type='html'>&lt;span style="font-family:verdana,arial;font-size:85%;"&gt;&lt;div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;b style="mso-bidi-font-weight: normal"&gt;1. Akbar Tandjung Bebas &lt;?xml:namespace prefix = o ns = "urn:schemas-microsoft-com:office:office" /&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span lang="ES" style="mso-ansi-language: ES"&gt;Tahun 2004 dibuka dengan tamparan bagi agenda pemberantasan korupsi. 12 Februari 2004, putusan kasasi Mahkamah Agung membebaskan Akbar Tandjung, terdakwa korupsi dana Bulog Rp40 miliar. Putusan MA tidak bulat karena ada &lt;i style="mso-bidi-font-style: normal"&gt;dissenting opinion&lt;/i&gt; dari anggota majelis hakim agung, Abdul Rahman Saleh.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span lang="ES" style="mso-ansi-language: ES"&gt;Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Ketua DPR 1999-2004 itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hal diatas, ditambah berbagai kejanggalan yang terjadi dalam persidangan dan seputar kasus itu tak pelak membuat putusan kasasi MA ini menuai kontroversi.&lt;span style="mso-spacerun: yes"&gt; &lt;/span&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;b style="mso-bidi-font-weight: normal"&gt;2. Pengadilan khusus korupsi&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"&gt;2004 adalah tahun kelahiran pengadilan korupsi. Pengadilan ‘khusus’ yang bersubordinasi dibawah pengadilan negeri ini akan menjadi tumpuan terakhir untuk menghukum para koruptor dan memberantas korupsi. Untuk melengkapi keberadaan pengadilan tersebut, sejumlah infrastruktur dan SDM disiapkan oleh berbagai pihak.&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"&gt;Mahkamah Agung melakukan berbagai uji kepatutan dan kelayakan untuk memilih hakim pengadilan korupsi. Hasilnya, terpilih sembilan hakim &lt;i style="mso-bidi-font-style: normal"&gt;ad hoc&lt;/i&gt; dan enam hakim karir pengadilan khusus korupsi. Dari nama-nama hakim yang terpilih, sejumlah pihak meragukan kualitas dan integritas mer&lt;?xml:namespace prefix = st1 ns = "urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" /&gt;&lt;st1:personname&gt;eka&lt;/st1:personname&gt;. Tapi, siapa tahu kualitas dan integritas mer&lt;st1:personname&gt;eka&lt;/st1:personname&gt; akan terbukti sejalan dengan mulainya pengadilan menyidangkan perkara-perkara korupsi.&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;b style="mso-bidi-font-weight: normal"&gt;3. Perkara Abdullah Puteh &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"&gt;Nasib Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh m&lt;st1:personname&gt;ema&lt;/st1:personname&gt;ng sebuah ironi. Di kala ‘negeri’nya diluluhlantakkan gelombang tsunami, ia justru duduk sebagai terdakwa korupsi. Puteh harus mempertanggungjawabkan pembelian dua buah helikopter MI-2 senilai Rp12 miliar di hadapan pengadilan korupsi. Persidangan perkara Puteh 27 Desember 2004 adalah perkara perdana yang disidang di pengadilan khusus korupsi. &lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"&gt;Sebelum akhirnya disidangkan, Puteh sempat melakukan berbagai upaya hukum. Diantaranya dengan mengajukan praperadilan, rencana menggugat ke PTUN, sampai pengajuan permohonan &lt;i style="mso-bidi-font-style: normal"&gt;judicial review&lt;/i&gt; terhadap UU No.30/2002 tentang Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Bram Manoppo--Presdir PT Putra Pobiagan Mandiri-- yang diperiksa KPK dalam perkara yang sama.&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"&gt;4&lt;b style="mso-bidi-font-weight: normal"&gt;. Inpres Percepatan Pemberantasan Korupsi&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"&gt;Langkah konkret Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memerangi korupsi baru terlihat sebatas menandatangani Inpres No.5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Langkah ini menambah serangkaian perangkat perundang-undangan yang bertema pemberantasan korupsi. Penandatanganan Inpres tersebut bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia 9 Desember lalu dan pencanangan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi oleh pemerintah.&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;b style="mso-bidi-font-weight: normal"&gt;5. SP3 Kasus Korupsi akan Dikaji Ulang&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"&gt;Sejak Abdul Rahman Saleh ditunjuk sebagai Jaksa Agung Kabinet Indonesia Bersatu, ‘obral’ Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) mungkin tidak akan terjadi lagi. Tak lama setelah berkantor di Gedung Bundar, Abdul Rahman mengisyaratkan akan meninjau kembali sejumlah SP3 yang dikeluarkan sebelum ini. Yang pasti, pemberian SP3 kasus korupsi BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim dan kasus korupsi &lt;i style="mso-bidi-font-style: normal"&gt;Technical Assistance Contract&lt;/i&gt; (TAC) Ginandjar Kartasasmita akan dikaji ulang.&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;b style="mso-bidi-font-weight: normal"&gt;6. Pemindahan koruptor ke Nusakambangan&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"&gt;Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin membuat gebrakan dengan memindahkan narapidana kasus korupsi ke Nusakambangan. Mereka yang dipindahkan adalah terpidana yang dijatuhi vonis lebih dari 10 tahun. Saat ini sudah ada delapan narapidana kasus korupsi yang mend&lt;st1:personname&gt;eka&lt;/st1:personname&gt;m di LP Batu, LP Kembang Kuning dan LP Permisan, di Nusakambangan, Cilacap. Nama-nama narapidana yang sudah di- Nusakambang-kan adalah Pande Lubis, Lintong Siringoringo, Dedi Abdul Kadir, Pratomo, Duriani, Syaiful Bahri Ismail, Iwan Zulkarnaen dan Asriadi.&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;b style="mso-bidi-font-weight: normal"&gt;7. 43 Anggota DPRD Sumatera Barat Divonis Dua Tahun&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"&gt;Pertengahan 2004, tiga pimpinan dan 40 orang anggota DPRD Sumatera Barat divonis bersalah akibat menyelewengkan dana APBD tahun 2002. Ke-43 terpidana tersebut juga dikait-kaitkan dengan 807 tiket fiktif yang berbau praktik korupsi. Kasus korupsi senilai Rp.10,4 miliar tersebut mengakibatkan tiga pimpinan DPRD dihukum &lt;span style="mso-spacerun: yes"&gt;&lt;/span&gt;2 tahun 3 bulan penjara. Sementara untuk anggota DPRD divonis dua tahun. Mer&lt;st1:personname&gt;eka&lt;/st1:personname&gt; juga didenda Rp.100 juta subsider dua tahun kurungan.&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"&gt;Keberanian majelis hakim yang diketuai Bustamui Nusyirwan dalam menjatuhkan vonis terhadap 43 anggota DPRD Sumbar merupakan angin segar dalam pemberantasan korupsi. Kini, kelanjutan kasus ini sedang berada di tingkat banding. &lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;b style="mso-bidi-font-weight: normal"&gt;8. Terkuaknya korupsi pejabat di daerah&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"&gt;Satu demi satu, dugaan korupsi pejabat daerah mulai terkuak. Menyusul Gubernur NAD Abdullah Puteh yang berstatus terdakwa korupsi, Gubernur Banten Djoko Munandar, Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar, dan Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Serinata, kini tengah diperiksa atas dugaan korupsi. Tak ketinggalan, sekarang &lt;span style="mso-spacerun: yes"&gt;&lt;/span&gt;giliran para bupati yang menjadi bawahan gubernur diperksa untuk hal yang sama. Tercatat Bupati Muna, Ketapang, Banyuwangi, Sukabumi, Blitar, Karawang, Klaten, Nias, Tobasa, Berau, tengah menjalani pemeriksaan dugaan korupsi. Kebanyakan, para bupati itu terlibat dugaan penyalahgunaan dana APBD. Untunglah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terbilang cepat dalam merespon persoalan ini dengan memberikan surat izin pemeriksaan terhadap para bupati dan gubernur. Tinggal menunggu, apakah sederet tersangka korupsi ini akan disidangkan pada 2005?&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;b style="mso-bidi-font-weight: normal"&gt;9. Gratifikasi dan Parsel&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"&gt;Niat baik KPK untuk melarang pejabat menerima parsel pada hari raya--yang tergolong gratifikasi--malah menuai kontroversi. Langkah KPK tersebut mendapat protes dari pengusaha parsel yang menganggap larangan KPK sama artinya mematikan periuk nasi mereka. Untuk pelaporan gratifikasi yang diatur dalam UU No.30/2002, sepanjang 2004 KPK hanya menerima laporan dari satu orang pejabat. Gubernur Kalimantan Tengah Aswani Gani melaporkan ke KPK hadiah ulang tahun senilai Rp20 juta. Tapi, karena KPK belum memiliki standar yang jelas tentang pengembalian gratifikasi, akhirnya uang itu diputuskan untuk dikembalikan ke tangan sang gubernur. Tidak jelas, apakah benar hanya satu—dari ratusan pejabat di Indonesia--yang menerima gratifikasi? Ataukah mer&lt;st1:personname&gt;eka&lt;/st1:personname&gt; tidak peduli pada ancaman pidana dalam UU No.30/2002.&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;b style="mso-bidi-font-weight: normal"&gt;10. Indonesia Negara Terkorup ke-5&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="TEXT-ALIGN: justify"&gt;Di tahun 2004, peringkat Indonesia naik satu tingkat sebagai negara terkorup ke -5 dari 146 negara. Di tahun sebelumnya, dalam survei Transparency Indonesia ini, Indonesia mendud&lt;st1:personname&gt;uki&lt;/st1:personname&gt; posisi ke-6. Sebenarnya, nilai indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia mengalami sedikit peningkatan dibanding tiga tahun terakhir. Tapi, nilai tersebut tidak signifikan jika dibandingkan dengan nilai negara-negara lain yang berhasil menaikkan IPK-nya dalam memberantas korupsi. Karena itulah, posisi Indonesia hanya terdongkrak satu peringkat. &lt;/p&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;URL : &lt;a href="http://hukumonline.com/detail.asp?id=11913&amp;cl=Berita" target="_blank"&gt;http://hukumonline.com/detail.asp?id=11913&amp;amp;cl=Berita&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8517418-110442514112610538?l=fh-unpad.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://fh-unpad.blogspot.com/feeds/110442514112610538/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8517418&amp;postID=110442514112610538' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/110442514112610538'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/110442514112610538'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://fh-unpad.blogspot.com/2004/12/10-peristiwa-penting-pemberantasan.html' title='10 Peristiwa Penting Pemberantasan Korupsi '/><author><name>FH Unpad</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17347482756527904258</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8517418.post-109907250437079159</id><published>2004-10-29T10:51:00.000-07:00</published><updated>2004-10-29T10:55:04.370-07:00</updated><title type='text'>Lex Specialiskah Undang-undang Pers dari KUHP?</title><content type='html'>&lt;em&gt;Apakah Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex specialis dari KUHP masih menjadi perdebatan yang belum berujung.&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Perdebatan apakah UU Pers dapat digunakan sebagai lex specialis dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus pencemaran nama baik, penghinaan dan fitnah, masih terus berlangsung dan belum menemukan titik temu. Sementara, jumlah jurnalis yang terkena jerat pasal itu kian bertambah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jurnalis dari beberapa media memang dijerat dengan pasal-pasal pidana dalam KUHP, khususnya pasal pencemaran nama baik dan penghinaan akibat berita yang ditulisnya. Hal itu, ditambah dengan "hujan" gugatan perdata pada media, menyentakkan kalangan pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam acara Law Colloquium 2004 dengan tema “From Insult To Slander; Defamation and the Freedom of the Press”, persoalan KUHP vs UU Pers itu merupakan tema yang paling serius dibahas dan diperdebatkan dengan hangat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam acara yang berlangsung dua hari, 28-29 Juli 2004 itu terlihat betapa dua kubu yang berbeda--mereka yang menganggap UU Pers sebagai lex specialis, maupun yang menganggap UU Pers bukan lex specialis dari KUHP--mempunyai argumen yang kuat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat bahwa UU Pers merupakan merupakan lex specialis dari KUH Pidana, dilontarkan oleh Hinca IP Panjaitan dan Amir Effendi Siregar. Kedua anggota Dewan Pers yang menjadi pembicara dalam acara itu secara tegas menyatakan UU Pers merupakan lex specialis dari KUHP. Artinya, mereka yang menjalankan tugas jurnalistik, tidak bisa dijerat dengan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara hukum, mereka mendasarkan pandangannya pada pasal 50 KUHP. Pasal tersebutmenyebutkan barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana. Sementara pasal 3 UU Pers menyatakan salah satu fungsi pers nasional adalah melakukan kontrol sosial. Karena tugas jurnalistik yang dilakukan oleh insan pers dianggap sebagai perintah Undang-undang Pers, maka jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik itu tidak bisa dipidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Argumen lain adalah pasal 310 KUHP yang menyatakan bahwa pencemaran nama baik bukan pencemaran nama baik bila dilakukan untuk kepentingan umum. Berdasarkan pasal 6 UU Pers, pers nasional melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila UU Pers digunakan, menurut Hinca, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya oleh pemberitaan pers, ia harus  menggunakan hak  jawabnya dan pers wajib melayani hak jawab itu. Kalau pers tidak mau memuat hak jawab tersebut, UU Pers mencantumkan ancaman denda Rp500 juta. Kalau hak jawab sudah dilayani utuh, maka problem selesai.Ia mengatakan, setelah hak jawab digunakan, pihak yang dirugikan tidak dapat lagi mengajukan gugatan perdata terhadap pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nono Anwar Makarim, Ketua Yayasan Aksara, penggagas sekaligus pembicara di Law Colloquium, berbeda pendapat dengan Hinca dan Amir. Ia menyatakan, sebuah perbuatan, baik direstui oleh hukum, disuruh oleh hukum, atau tidak dilarang oleh hukum, harus dilakukan sesuai dengan peraturan-peraturan  yang ada, sesuai dengan kepatutan dan tidak boleh melanggar hak orang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kalau seorang polisi menindak seseorang, itu sesuai dengan hukum, memang tugas dia untuk menindak seseorang. Tetapi jika ia pukuli orang itu sampai pingsan, itu adalah melakukan sesuatu dengan dukungan UU untuk merugikan orang lain. Jadi, tidak bisa kita mengatakan ada pasal yang menyuruh kita melakukan pekerjaan ini, titik. Tidak bisa, mesti melakukannya sesuai kehendak hukum juga," papar pendiri kantor pengacara Makarim Taira ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Nono, karena saat ini  pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dalam KUHP masih berlaku, maka yang seharusnya dilakukan adalah mengubah KUHP. Apalagi Nono berprinsip, mengubah KUHP akan membawa kemaslahatan pada seluruh bangsa Indonesia, ketimbang menyatakan UU pers sebagai lex specialis, yang hanya bermanfaat bagi kalangan pers saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Alangkah tidak simpatiknya kalau seandainya pers hanya memikirkan diri sendiri. sehingga seandainya anggota pers melakukan sesuatu perbuatan yang bisa dihukum, ia kemudian boleh menggunakan hak jawab tapi kalau warga negara Indonesia yang lain melakukan, ia masuk penjara," ujar Nono.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, yang mesti dilakukan oleh kalangan pers, adalah seperti apa yang telah mereka lakukan selama ini, yaitu membela masyarakat. Dengan menghapus ketentuan-ketentuan pidana yang mengkriminalisasi kebebasan berekspresi, termasuk pasal-pasal pencemaran nama baik, maka peraturan di Indonesia akan mengarah pada perangkat peraturan masyarakat beradab.Dikatakan Nono, kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi masyarakat merupakan tindakan masyarakat yang tidak beradab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, Hinca tetap tidak sependapat dengan Nono. Ia menegaskan,meski melakukan pekerjaan dalam rangka menjalankan peraturan perundang-undangan--seperti dinyatakan dalam pasal 50 KUHP--tidak berarti jurnalis dapat semena-mena menabrak peraturan perundang-undangan yang lain. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hinca menambahkan, sewaktu menjalankan tugas jurnalistik, wartawan terikat pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ini sesuai dengan pasal 7 ayat 2 UU Pers yang menyatakan bahwa wartawan harus memiliki dan menaati kode etik. Kode etik menyatakan bahwa wartawan tidak boleh membuat berita yang memfitnah dan tidak berimbang. "Apa yang diatur dalam kode etik adalah bagian utuh dari UU Pers. UU Pers satu paket dengan Kode Etik,” tegas Hinca.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apalagi dalam penjelasan UU Pers disebutkan bahwa Pers harus mengormati hak asasi orang lain Oleh sebab itu, kata Hinca, dalam menjalankan tugasnya, pers harus profesional, dan dalam hal etika dan pers harus selalu dapat dikontrol oleh masyarakat. Bentuk kontrol pers adalah jaminan hak jawab dan hak koreksi bagi orang yang dirugikan oleh pemberitaan, media watch, dan dewan pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pandangan Hinca, pengaturan terhadap pers memang harus eksklusif dan berbeda dengan aturan bagi masyarat umum. Pasalnya, pekerjaan jurnalistik adalah bersifat self regulatory, sehingga untuk menjalankan tugasnya ia harus dilindungi dengan ketentuan khusus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di mata Hinca, berbeda dengan KUHP, paradigma UU Pers adalah tidak memenjarakan wartawan. "Kalau pakai KUHP itu sudah aturan publik, padahal kerja-kerja jurnalistik adalah self regulatory. Wartawan nyolong, sikat dengan KUHP, tapi waktu ia menjalankan tugas jurnalistik, harus diselesaikan dengan cara-cara  jurnalistik,” cetus Hinca.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalahnya, selama ini dalam beberapa tafsir KUHP, ketentuan pasal 50 itu ditafsirkan hanya untuk pegawai negeri, khususnya polisi atau jaksa. Dalam buku “Komentar KUHP” oleh R. Soesilo misalnya. Soesilo menafsirkan bahwa yang dimaksud menjalankan perintah undang-undang dalam pasal 50 KUHP itu adalah pegawai negeri. "Pegawai negeri yaitu orang yang diangkat oleh negara atau bagian dari negara untuk melakukan  jabatan umum dari negara atau bagian dari negara itu,” tulisnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Hukum Baru&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain perdebatan mengenai pasal 50 KUHP, ada pula yang berpendapat materi dalam UU Pers dianggap tidak lengkap, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai lex specialis dari KUHP. Ketua MA Bagir Manan misalnya, secara tegas menyatakan UU Pers tidak bisa menjadi lex specialis bagi KUHP.  Alasannya, dalam UU Pers tidak diatur soal pemidanaan. Hal ini disampaikan Bagir kepada hukumonline usai menjadi keynote speaker dalam Law Colloquium. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Desakan sejumlah kalangan pers yang menginginkan Mahkamah Agung membuat Peraturan MA (Perma) yang menyatakan bahwa UU Pers adalah lex specialis dari KUHP, dianggap  Bagir mustahil. Pasalnya, kata Bagir, Perma tidak bisa menciptakan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan menyatakan UU Pers sebagai lex specialis dari KUHP dalam sebuah Perma, padahal UU Pers tidak mengatur soal pidana, di mata Bagir itu seperti menciptakan sebuah hukum baru. "Dalam UU Pers tidak ada ketentuan pidananya, lalu apa yang di (lex) specialiskan,” tukas  Bagir.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Menurutnya, ketiadaan ketentuan pidana itu pula yang membuat hakim tidak bisa menolak ketika diminta mengadili jurnalis dengan pasal-pasal KUHP. Bagir berpendapat, yang harus didorong adalah pembaruan undang-undang, entah KUHP atau UU Pers, bukan membuat Perma.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kalau sepakat bahwa pers perlu mendapat pelayanan khusus dalam pemidanaan, maka kita atur saja, bisa mengubah pasal KUHP atau dimuat dalam UU Pers," ujarnya. Bagir sendiri menyadari bahwa pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, terutama yang menyangkut pejabat negara, sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, alasan Bagir bahwa Perma tidak bisa menciptakan hukum baru rasanya bisa diperdebatkan. Masih segar dalam ingatan kita dikeluarkannya Perma nomor 1 Tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan (class action). Berdasarkan catatan hukumonline, meski soal class action jelas tidak diatur dalam HIR, toh itu tidak menghalangi MA untuk membuat Perma tentang mekanisme tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Klaim Bagir bahwa tidak ada ketentuan pidana dalam UU Pers juga dibantah oleh Hinca. Menurutnya, tidak betul jika dikatakan dalam UU Pers tidak ada ketentuan pidana. "Banyak. Yang saya catat ada sembilan pasal,” ucapnya. Ia menunjuk pasal 5 ayat (1) dan (2), pasal 4 pasal 9, pasal 12 jo pasal 18 UU Pers. Namun, lanjut Hinca, berbeda dengan KUHP, dalam UU Pers ancaman hukuman bagi pers yang melakukan kesalahan adalah pidana denda, bukan penjara. Adapun pidana penjara ditujukan bagi orang yang menghalang-halangi kerja jurnalis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa saat ini UU Pers tidak digunakan oleh penegak hukum, dikatakan Hinca, itu disebabkan karena kurangnya sosialisasi UU Pers, selain karena usianya yang masih muda. Ia mengemukakan, saat ini tidak ada yang peduli terhadap UU Pers dan kode etik, termasuk wartawan sendiri. Hinca berkeyakinan, masalah yang ada saat ini bukanlah masalah benturan Undang-undang melainkan pemahaman dan implementasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam acara yang sama, Toby Mendel, Direktur Article 19 juga menyuarakan pendapatnya mengenai lex specialis UU Pers dari KUHP. Article 19 adalah sebuah organisasi internasional yang berbasis di London yang mengkampanyekan kebebasan berpendapat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam makalahnya, Mendel menyatakan bahwa menjadikan UU Pers sebagai lex specialis KUHP adalah sesuatu yang sulit diterima secara hukum berdasarkan beberapa alasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alasan pertama, dan yang paling utama, UU Pers tidak menyebutkan soal pencemaran nama baik, dan sama sekali tidak membahas soal hukum yang sangat kompleks itu. Seorang hakim, yang diharuskan mengadili kasus pencemaran nama baik dengan UU Pers, dihadapkan pada dua pilihan. Pertama, ia harus membuat peraturan lagi dari nol, sesuatu yang sangat sulit legitimasinya dan pertanggungjawabannya. Atau, ia dapat mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik yang sudah ada, yang berarti bertentangan dengan ide awal penggunaan UU Pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alasan kedua, kalau UU Pers menjadi lex specialis bagi media, maka hal yang sama akan terjadi pada hal lain yang membatasi kebebasan berpendapat. Misalnya untuk persoalan penyebaran kebencian, perlindungan terhadap privacy, proteksi terhadap keamanan nasional dan lain-lain. Implikasi hukum yang terjadi akan sangat luas. Beberapa bidang hukum akan terhapus dan digantikan dengan ketidakpastian hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, tidak terlihat sedikitpun indikasi, baik dari UU Pers maupun dari catatan-catatan  selama penyusunan  undang-undang tersebut yang mengindikasikan bahwa UU Pers memang ditujukan sebagai lex specialis. Menurutnya, sangat sulit untuk menyatakan bahwa UU Pers sebagai lex specialis, sementara UU Pers sendiri tidak mengindikasikan hal tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh sebab  itu, Mendel mengusulkan agar masalah pencemaran nama baik diubah melalui amandemen UU KUHP maupun KUH Perdata. Meski hal itu lebih sulit dan makan waktu, namun perbaikan itu dapat memiliki jangkauan yang lebih luas, karena berlaku pada siapa saja yang digugat dengan pencemaran nama baik, bukan hanya media.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti disinggung oleh Bambang Harymurti, Pemimpin Redaksi Tempo yang dituntut dua tahun penjara karena pasal pencemaran nama baik, perubahan KUHP adalah sebuah solusi jangka panjang. Padahal saat ini, korban dari pihak pers terus berjatuhan sehingga diperlukan penyelesaian cepat yang mujarab. Penetapan UU Pers sebagai lex specialis KUHP mungkin merupakan solusi yang cepat dan cespleng.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perubahan terhadap undang-undang yang mengatur pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah dan hal lain yang bertentangan dengan kebebasan berekspresi jelas merupakan keharusan. Masalahnya, apakah hal itu akan dilakukan dengan cara cepat, yaitu dengan menyatakan UU Pers sebagai lex specialis dari KUHP,  ataukah dengan cara yang lebih sulit yaitu mengubah aturan KUHP soal itu. Tentu saja setiap pilihan memiliki konsekuensi masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;URL : &lt;a href="http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=10947&amp;cl=Fokus" target="_blank"&gt;http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=10947&amp;amp;cl=Fokus&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8517418-109907250437079159?l=fh-unpad.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://fh-unpad.blogspot.com/feeds/109907250437079159/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8517418&amp;postID=109907250437079159' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/109907250437079159'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/109907250437079159'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://fh-unpad.blogspot.com/2004/10/lex-specialiskah-undang-undang-pers.html' title='Lex Specialiskah Undang-undang Pers dari KUHP?'/><author><name>FH Unpad</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17347482756527904258</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8517418.post-109907114692241037</id><published>2004-10-29T10:26:00.000-07:00</published><updated>2004-10-29T10:32:26.923-07:00</updated><title type='text'>Kutukan Demokrasi Parlementer </title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;p&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;strong&gt;Riswandha Imawan&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;Guru Besar Ilmu Politik UGM&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;p&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;INOVASI politik di Indonesia sejak tahun 1999 dan mencapai puncaknya tahun 2004 mendapat ujian sangat berat. Tampaknya hanya ujian pada tataran teknis. Sidang DPR deadlock beberapa kali karena persoalan tata tertib sidang. Namun sebenarnya ujian ini menyentuh prinsip kenegaraan yang fundamental, yakni format demokrasi yang sesuai untuk bangsa Indonesia.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Kita dipaksa untuk terus mencari tanpa jelas apa sebenarnya yang kita cari. Kita seakan hidup di bawah kutukan demokrasi parlementer di era 1950-an.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Bangun kepolitikan pasca-Pemilu 2004 seolah merekonstruksi bangun politik produk Pemilu 1955. Sistem multipartai, tidak ada partai dominan di DPR, terjadi polarisasi kekuatan politik di parlemen, presiden yang sangat populer hingga mendominasi panggung politik, dan parlemen tidak berfungsi adalah ciri-ciri kutukan demokrasi parlementer yang saat ini gejalanya terulang kembali.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Tinggal satu lagi, karena popularitas presiden melebihi popularitas DPR, maka presiden dapat "mendikte" DPR. Lewat popularitasnya, presiden bisa menyihir rakyat untuk langkah yang diambil, sekalipun langkah itu inkonstitusional. Bila ini terjadi, lengkaplah konstruksi kutukan demokrasi parlementer itu.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Ini bukan berita bagus buat rakyat. Masalahnya bukan sekadar saling jegal antarkekuatan politik di DPR akan berdampak pada lumpuhnya kinerja pemerintahan, karena program kerja pemerintah harus disetujui oleh parlemen. Lebih dari itu berpotensi menurunkan kepercayaan rakyat akan kebenaran inovasi politik yang baru, yang bisa mengulang sisi kelabu politik Indonesia.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;DPR 2004-2009 bukan sekadar baru dalam soal waktu. Komposisinya baru. Inilah kali pertama DPR kita tanpa kehadiran (fraksi) TNI/Polri. Artinya, inilah pertaruhan besar bahwa demokrasi bisa dijalankan secara tertib oleh para politisi sipil. Selain itu, 398 orang (72,73 persen) anggota DPR adalah wajah baru. Ada indikasi terjadi regenerasi dalam tubuh DPR. Layak bila rakyat menaruh harapan sangat besar kepada DPR 2004-2009.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Namun, indikasi awal kiprah mereka membuat kita miris. Kepentingan fraksi tampak menonjol. Cara berpikir cost and benefit mendominasi perilaku mereka saat menentukan pembentukan komisi-komisi. Bila diingat bahwa fraksi adalah kepanjangan DPP partai, pola pikir ini mengarah kepada sikap "apa yang bisa dimanfaatkan" dari satu posisi untuk meningkatkan harga jual partai.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Repotnya harga jual ini dilandasi oleh imajinasi bahwa tiap partai memiliki harga jual yang sama tinggi. Kebutuhan untuk membangun citra mayoritas (pseudo majority) yang membuat imajinasi ini muncul. Akibatnya, secara agak mengerikan, langkah awal DPR 2004-2009 seolah memberi sinyal kehadiran tirani minoritas dan diktator mayoritas yang dulu meruntuhkan sistem demokrasi parlementer. Partai-partai baru yang kekuatannya minim seolah hadir sebagai tirani minoritas, berhadapan dengan partai- partai lama yang merepresentasikan diktator mayoritas.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Mengapa format ini terbentuk? Ini terkait dengan politik akomodasi yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebagai pendukung utama Presiden SBY, sangat mengherankan bila kader Partai Demokrat (PD) hanya mendapat dua dari 36 menteri di jajaran Kabinet Indonesia Bersatu (KIB). Kader dari kawan-kawan berkoalisi, seperti PKS, PBB, PAN, dan PPP, lebih mendominasi KIB. PD justru menjadi kekuatan minoritas dalam KIB.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Ini langkah taktis sebab kekuatan PKS, PBB, PAN, dan PPP bisa menjadi "kartu bebas" yang menentukan irama permainan di DPR. Selain itu, ketiganya bisa dijadikan perisai bagi KIB untuk menangkis berbagai kemungkinan sikap oposan dari Koalisi Kebangsaan. Namun, posisi ini juga bisa menekan Presiden SBY untuk lebih akomodatif terhadap sikap politik mereka. Tegasnya, keempat partai ini berada pada posisi yang sangat menentukan untuk "mendiktekan" kehendak kepada Presiden SBY atau KIB.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Format semacam ini berpotensi membawa kepolitikan Indonesia ke dua arah. Pertama, terjadi instabilitas pemerintahan karena DPR asyik berkelahi dengan dirinya sendiri, sementara pemerintah menunggu persetujuan dari DPR terhadap program yang diajukan. Bila di era Demokrasi Parlementer situasinya diikuti dengan jatuh-bangunnya kabinet, maka di era Demokrasi Parlementer "yang malu-malu" saat ini, KIB tidak bisa dijatuhkan. Hanya saja, sangat mungkin tekanan bagi dilakukannya reshuffle kabinet akan muncul setelah pemerintahan SBY melampaui 100 hari pertama. Tetapi hati-hati, bila reshuffle dilakukan, citra dan akuntabilitas Presiden SBY akan segera ambruk.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Kedua, Presiden SBY mengambil tindakan sangat decisive. Alasan yang bisa dilakukan adalah legitimasi presiden sangat kuat karena dipilih secara langsung oleh rakyat. Bisa saja presiden berdalih bahwa bukan dia yang tidak siap dengan program konkret mengatasi masalah bangsa, namun DPR-lah yang tidak siap mengiringi langkahnya.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Argumentasi seperti ini bisa dengan mudah digunakan Presiden SBY. Fakta membuktikan bahwa popularitas SBY adalah lima kali popularitas PD yang mencalonkannya di pilpres pertama dan sepuluh kali di pilpres kedua. Jangan lupa pula bahwa presiden dipilih secara langsung, sementara hanya ada dua dari 550 anggota DPR yang melampaui bilangan pembagi pemilih (BPP), yang bisa dibaca sebagai benar-benar dipilih secara langsung oleh rakyat. Selebihnya, mayoritas anggota DPR kita dipilih berdasarkan nomor urut dalam daftar caleg yang diajukan DPP partai, yang artinya masih menggunakan sistem proporsional gaya lama.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;MENGAPA sampai kita berhadapan dengan dua pilihan yang mirip buah simalakama ini? Karena sebenarnya kita masih mencari format demokrasi yang pas bagi bangsa Indonesia, yang ditunjang oleh masih kuatnya oligarki dalam partai politik di Indonesia. Sangat mungkin juga inovasi politik yang kita ciptakan belum seutuhnya dipahami para anggota DPR. Akibatnya, tiap orang berusaha menggunakan celah-celah yang ada dalam inovasi politik itu untuk kepentingan (kelompok) mereka.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Kendali politik DPR tampaknya masih berada "di luar" DPR. Persis seperti DPR masa lalu. Menyerahnya Koalisi Kerakyatan dalam perjuangan merebut komisi-komisi memberi indikasi kuat akan hal ini. Selama ini perdebatan yang demikian sengit di DPR, yang seolah tak terpecahkan, tiba-tiba saja bisa diputuskan melalui forum lobi para elite partai. Sering lobi itu berlangsung singkat.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Peta politik serta cara berpolitik semacam ini sebenarnya memudahkan Presiden SBY mengendalikan pemerintahan. "Pegang" semua pimpinan partai, maka presiden dapat mengendalikan DPR. Sayangnya, ini adalah salah satu ciri Demokrasi Parlementer yang berlanjut pada Demokrasi Terpimpin, maupun Demokrasi Pancasila, yang berujung pada terbentuknya rezim otoriter. Sebuah kutukan yang harus segera kita cari cara menghindarinya.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;p&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;URL : &lt;a href="http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0410/29/opini/1353973.htm" target="_blank"&gt;http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0410/29/opini/1353973.htm&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8517418-109907114692241037?l=fh-unpad.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://fh-unpad.blogspot.com/feeds/109907114692241037/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8517418&amp;postID=109907114692241037' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/109907114692241037'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/109907114692241037'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://fh-unpad.blogspot.com/2004/10/kutukan-demokrasi-parlementer.html' title='Kutukan Demokrasi Parlementer '/><author><name>FH Unpad</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17347482756527904258</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8517418.post-109846085653538731</id><published>2004-10-22T08:58:00.000-07:00</published><updated>2004-10-22T09:00:56.536-07:00</updated><title type='text'>Judicial Review Asas Retroaktif Tidak Mematikan Pengadilan HAM</title><content type='html'>[22/10/04]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Kuasa hukum Abilio berpendapat judicial review tersebut bukan untuk melumpuhkan pengadilan HAM.&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sidang permohonan judicial review pasal 43 ayat 1 Undang-Undang No.26/2000 tentang Pengadilan HAM mulai digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (22/10). Permohonan judicial review ini diajukan oleh Abilio Jose Soares, terpidana kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam permohonannya, terpidana Abilio mempersoalkan &lt;a href="http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=11413&amp;cl=Berita"&gt;penerapan asas retroaktif&lt;/a&gt; yang tertuang dalam pasal 43 ayat 1 UU No.26/2000. Menurutnya, asas retroaktif bertentangan dengan pasal 28 (i) Amandemen UUD 1945 yang secara jelas menganut asas non retroaktif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, OC Kaligis, kuasa hukum Abilio, menegaskan meski yang diajukan judicial review berkaitan dengan asas retroaktif, bukan berarti itu melumpuhkan keberadaan pengadilan HAM. “Untuk kasus-kasus HAM setelah UU Pengadilan HAM berlaku kan masih dapat berjalan,” ujar Kaligis yang ditemui hukumonline usai persidangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebab, lanjut Kaligis, pengadilan HAM akan tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya. Hanya saja, jika MK mengabulkan permohonan Abilio, maka tidak ada lagi kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU Pengadilan HAM berlaku yang dapat dibuka. Ituakan berimpilikasi pada kasus pelanggaran berat HAM seperti Tanjungpriok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Abilio yang hadir dengan pengawalan dari pihak Lembaga Permasyarakatan, Cipinang merasa dirinya dirugikan dengan penerapan asas retroaktif tersebut. “Saya kira ya saya dirugikan,” ujar mantan Gubernur Timor Timur yang divonis tiga tahun penjara oleh Mahkamah Agung .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu, lanjut Abilio, ia akan memanfaatkan hak yang diberi oleh undang-undang untuk membela diri. Abilio juga berharap implikasi dari permohonannya juga akan berpengaruh bukan saja terhadap dirinya sendiri tetapi juga kepada orang lain yang dihukum dengan undang-undang yang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;URL : &lt;a href="http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=11426&amp;cl=Berita" target="_blank"&gt;http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=11426&amp;amp;cl=Berita&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8517418-109846085653538731?l=fh-unpad.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://fh-unpad.blogspot.com/feeds/109846085653538731/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8517418&amp;postID=109846085653538731' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/109846085653538731'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/109846085653538731'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://fh-unpad.blogspot.com/2004/10/judicial-review-asas-retroaktif-tidak.html' title='Judicial Review Asas Retroaktif Tidak Mematikan Pengadilan HAM'/><author><name>FH Unpad</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17347482756527904258</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8517418.post-109827377737732543</id><published>2004-10-20T04:59:00.000-07:00</published><updated>2004-10-20T05:06:15.826-07:00</updated><title type='text'>Orientasi Pemerintahan Baru </title><content type='html'>&lt;p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p align="left"&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;strong&gt;Ivan A Hadar&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;Direktur IDe (Indonesian Institute for Democracy Education)&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;em&gt;Ketua Dewan Pengurus INFID (International NGO Forum on Indonesian Development)&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SEJAK lengsernya Soeharto hingga kini, pembangunan yang dilakukan negeri ini sepertinya dibiarkan mengalir begitu saja tanpa orientasi. Boleh jadi, ini adalah reaksi negatif atas "arah besar" tujuan pembangunan Orde Baru yang akhirnya berantakan, menyisakan banyak masalah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orientasi jangka pendek elite politik juga mempersulit pencapaian konsensus bersama sebagai basis pencarian orientasi pembangunan. Dua artikel (Kompas, 27/9/2004), "Ideologi Pembangunan" (Daoed Joesoef) dan "Kemandirian Dalam Format Ekonomi Baru" (Ginandjar Kartasasmita), semoga bukan pertanda kelesuan berkontemplasi politisi dan elite baru. Kita boleh berharap, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebagai presiden pilihan rakyat, dalam usaha menepati janji membawa perubahan, dilandasi orientasi pembangunan yang jelas dan prorakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SEBENARNYA, "kelesuan teori secara laten" (Hein, 1992) bahkan "krisis teori" (Beck, 2000) disinyalir menjadi fenomena global sejak negara-negara sosialis-komunis runtuh. Selain tiadanya alternatif bagi kapitalisme yang kini didominasi genre neo-liberal, "krisis teori" disebabkan empat hal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, sebagai teori, baik modernisasi maupun dependensia, tidak merasa perlu menganalisis diferensiasi di "Dunia Ketiga". Padahal, tidaklah mungkin memasukkan semua negara itu dalam kategori "Dunia Ketiga". Karena itu, asumsi tentang kesamaan struktur sosial-ekonomi di periferi serta berbagai teori tentang prasyarat pembangunan dianggap usang dan tidak sesuai kenyataan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, dalam perdebatan tentang negara industri baru (new industrialized countries) ditemukan hal berikut. Meski sempat dilanda krisis ekonomi, menanjaknya Korea Selatan dalam waktu 30 tahun menjadi sebuah negara yang mampu bersaing dengan negara-negara industri maju tidak dapat diterangkan dengan berbagai teori yang ada. Menurut teori dependensia, pengintegrasian sebuah negara ke pasar dunia hanya akan "memicu keterbelakangan". Ternyata, meski ditandai dengan berbagai dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, Korea Selatan menghasilkan berbagai kemajuan. Fenomena yang tidak bisa diterangkan teori modernisasi, yang awalnya menyebut "Etika Konfusius" sebagai penyebab keterbelakangan, lalu-setelah mengamati keberhasilan Empat Macan Asia-berbalik menyebut etika sebagai prasyarat keberhasilan. Hal sama juga terjadi pada asumsi ekonomi pembangunan klasik, awalnya, propaganda, reduksi peran negara berdampak positif bagi pembangunan, untuk kemudian menyebut intervensi negara sebagai prasyarat percepatan pertumbuhan ekonomi.&lt;br /&gt;Target pertumbuhan ekonomi inilah penyebab ketiga krisis teori pembangunan. Amat lama, semua sepakat tentang tujuan mengejar ketertinggalan dalam proses industrialisasi. Namun, berbagai tampilan krisis ekologi jelas menunjukkan keterbatasan model pembangunan industrial dan upaya mencontohnya oleh semua negara di muka bumi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyebab keempat kegagalan teori adalah kandasnya segala bentuk utopia dan model berbagai teori pembangunan itu. Teori pembangunan tidak hanya mencoba menerangkan tentang (under) development, tetapi juga memberi rancangan sosial-politik serta strategi pembangunan. Tetapi, baik model sosialistis ala Kuba atau Nikaragua maupun model neo- klasik ala Cile atau "jalan alternatif" seperti gerakan Ujama di Tanzania, menurut pengkritik teori Ulrich Menzel (1991), tidak membawa perbaikan nyata bagi kebanyakan penduduk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Krisis teori amat memengaruhi diskusi kebijakan pembangunan sejak tahun 1990-an. Dalam kaitan itu, perlu dibedakan dua level diskusi, level teori dan level politik praktis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam level teori, ditandai dengan hilangnya dogmatisme yang semula mewarnai perdebatan di tahun 1970-an. Saat ini, selain para ekonom neo-klasik dengan kepercayaan "buta"-nya pada "pasar bebas" yang diyakini mampu mengatur segalanya, tiada seorang pun mengaku memegang kebenaran mutlak. Jika dulu semuanya terpaku dikotomi metropol-periferi atau masyarakat modern- tradisional, kini dimungkinkan analisis yang lebih beragam. Kompleksitas (under) development hanya bisa digambarkan secara utuh setelah menelusuri sejarah kolonial sebuah negara, menganalisis dampak pasar global dan pengaruh berbagai faktor lokal. Studi dengan pendekatan pluralisme teori yang kini banyak dipraktikkan menghasilkan asumsi yang lebih mendekati kenyataan tentang sebuah situasi atau sebuah kelompok masyarakat. Meski bisa menjadi masalah saat muncul kesimpulan, di mana-mana segala sesuatu berbeda karena dari tiap kasus tidak mungkin dan tidak ingin ditarik kesimpulan yang berlaku umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;EMOH teori dan pluralisme teori saat ini mengandung bahaya. Semua yang berbau ideologi ditinggalkan sehingga tanpa sadar kita tidak mempunyai pegangan. Yang dilakukan sekadar mengibarkan bendera kecil dalam pusaran wind of change seusai Perang Dingin. Padahal, angin kencang yang berembus berasal dari arah neo- liberal. Dengan begitu, meski harus diakui, ada banyak elemen mubazir dan salah dalam berbagai teori itu, banyak pula hal-hal yang berguna dari teori, selain teori neo-liberal, menjadi terlupakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ambil contoh konsep heterogenitas struktural. Hal ini, dalam era globalisasi, sebenarnya tetap penting dan diperlukan guna memahami fenomena keterbelakangan. Konsep ini, misalnya, bisa menerangkan mengapa Bangkok atau Jakarta, sebagai Metropol-Dunia- Ketiga, lebih terkait dengan pasar dunia ketimbang dengan hinterland-nya sendiri. Begitu pula dengan konsep modernisasi, yang mendiskusikan Landreform sebagai persyaratan pembangunan, mempunyai nilai pencerahan tinggi. Yang diperlukan adalah upaya mencocokkan berbagai teori dan strategi dengan realitas lapangan, dan tidak sekadar menjadi penganut buta pencetus teori.&lt;br /&gt;Pertanyaan tentang penyebab kelesuan teori dan "hilangnya" utopi berbarengan dengan ambruknya model sosialisme negara sebagai "alternatif", juga di kalangan kiri non-ortodoks, belum memberi jawaban memuaskan. Padahal, sosialisme demokrasi, anarkisme utopis, dan renungan Gandhi tentang ekonomi autarki belum tercerminkan dalam perdebatan. Bahwa semua itu adalah alternatif terhadap logika kapitalistik, mestinya menjadi alasan optimistis, bukan alasan berkecil hati (resignation). Sama halnya dengan konsep dissociation (Senghaas) yang pernah agak mirip diajukan Soekarno berupa proteksi terhadap ekonomi global, tidak hanya berdampak negatif, tetapi pada sisi lain, paling tidak, hal itu membuka kesempatan bagi pembangunan yang mandiri, yang terbebas dari "pemaksaan persyaratan perekonomian global".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa usulan solusi berikut, meski belum merupakan konsep utuh, diharapkan bisa menjadi pemicu diskusi. Pertama, meski investasi asing dalam cara yang tepat penting, idealnya pertumbuhan didanai tabungan dan investasi dalam negeri. Untuk mampu melakukannya, dibutuhkan dukungan sistem pajak progresif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, meski pasar ekspor penting, tetapi terlalu fluktuatif untuk mampu menjadi motor pertumbuhan. Karena itu, pembangunan sebaiknya mengutamakan pasar dalam negeri sebagai motor pertumbuhan. Ini adalah satu dari sekian pelajaran terpenting. Upaya untuk keluar dari krisis lewat ekspor mengakibatkan perlombaan penurunan harga komoditas yang, pada gilirannya, memicu krisis di negara-negara lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, apabila pasar dalam negeri menjadi motor pembangunan, diperlukan sebuah strategi pertumbuhan dan pemerataan. Terakhir, pembangunan berorientasi pasar dalam negeri harus diregionalisasi dengan sebuah visi impor substitusi serta regional integrated market yang dilindungi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keterkaitan berbagai usulan itu secara sistemik perlu diperjelas. Idealnya, sistem yang dicanangkan tidak didominasi sudut pandang efisiensi dan profit, tetapi memprioritaskan dasar etika dalam solidaritas kemanusiaan. Yang lebih penting, sistem ini bukan bergaya Keynesian yang top down, tetapi dicapai lewat pergumulan sosial-politik dari rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;URL : &lt;a href="http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0410/20/opini/1326631.htm" target="_blank"&gt;http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0410/20/opini/1326631.htm&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8517418-109827377737732543?l=fh-unpad.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://fh-unpad.blogspot.com/feeds/109827377737732543/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8517418&amp;postID=109827377737732543' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/109827377737732543'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/109827377737732543'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://fh-unpad.blogspot.com/2004/10/orientasi-pemerintahan-baru.html' title='Orientasi Pemerintahan Baru '/><author><name>FH Unpad</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17347482756527904258</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8517418.post-109827352534677781</id><published>2004-10-20T04:55:00.000-07:00</published><updated>2004-10-20T04:58:45.346-07:00</updated><title type='text'>UU Advokat dan UU MA Tidak Sinkron Soal Pengawasan Advokat</title><content type='html'>[20/10/04]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Siapa sebenarnya yang berwenang mengawasi advokat: organisasi advokat atau hakim? Dua undang-undang yang dihasilkan DPR tidak sinkron mengatur masalah ini. Bukti lemahnya sinkronisasi hukum nasional?&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika DPR menyusun Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UUA) muncul pemikiran agar selaku penegak hukum, advokat bersifat mandiri. Dalam konteks pengawasan, pasal 12 UUA menyatakan bahwa pengawasan terhadap advokat dilakukan oleh organisasi advokat. Sebelumnya, pengawasan itu dilakukan pengadilan, dalam hal ini hakim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tengok misalnya Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman No. KMA/005/SKB/VII/1987 dan No. M.03-PR.08.05 Tahun 1987 tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan dan Pembelaan Diri Penasehat Hukum. Pasal 2 jelas mengatakan bahwa pelaksanaan pengawasan sehari-hari atas penasehat hukum dilakukan Ketua PN setempat dan secara hierarkis dilakukan Ketua MA dan Menteri Kehakiman. Namun, setelah UU Advokat disahkan, SKB ini dianggap tidak berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Celakanya, saat menyusun revisi Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UUMA), kalangan DPR dan Pemerintah bisa jadi tidak merujuk pada UUA. Buktinya, pasal 36 UUMA tidak ikut direvisi. Sehingga pasal itu masih tetap berlaku seiring pengesahan revisi UUMA menjadi Undang-Undang No. 5 Tahun 2004. Pasal 36 menegaskan &lt;em&gt;“Mahkamah Agung dan Pemerintah melakukan pengawasan atas penasehat hukum dan notaris”&lt;/em&gt;.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Dominggus Maurits Luitnan, telah terdapat dua undang-undang yang tidak sinkron atau tidak konsisten mengatur pengawasan advokat. Jika menggunakan asas &lt;em&gt;lex specialis drogat legi generalis&lt;/em&gt;, yang berlaku adalah UUA. Tetapi bagaimana kalau yang digunakan asas &lt;em&gt;lex posteriori drogat legi anteriori&lt;/em&gt;, UUMA yang lahir 2004 mengesampingkan UUA yang lahir pada 2003? Masalahnya, hingga sekarang pasal 36 UUMA belum pernah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kedua aturan itu tidak sinkron dan menyebabkan ketidakjelasan siapa yang berwenang mengawasi advokat,” ujar Dominggus.  Direktur Eksekutif Lembaga Advokat dan Pengacara &lt;em&gt;Dominika&lt;/em&gt; itu menduga hal ini terjadi karena keteledoran pembuat undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itu sebabnya, Dominggus bersama dua advokat lain H.Azi Ali Tjasa dan L.A Lada mengajukan permohonan &lt;em&gt;judicial review&lt;/em&gt; ke Mahkamah Konstitusi. Sidang perdana permohonan ini sudah dimulai Selasa (19/10). Para pemohon meminta agar MK menyelesaian pertentangan kedua pasal itu, dan secara khusus meminta pasal 36 UUMA tidak berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Panel hakim konstitusi yang beranggotakan Achmad Rustandi, Maruarar Siahaan dan I Dewa Gede Palguna masih memberi kesempatan kepada Dominggus Cs untuk memperbaiki materi permohonan.  Palguna mengingatkan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi bukan menguji suatu undang-undang terhadap undang-undang lain, melainkan terhadap UUD 1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini, menjadi tugas ketiga pemohon untuk mengungkapkan sebanyak mungkin dalil yang menguatkan ketidaksinkronan kedua Undang-Undang tersebut bertentangan dengan Konstitusi. “Kami akan merevisi permohonan sesuai nasehat majelis,” ujar Dominggus kepada &lt;em&gt;hukumonline&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;URL : &lt;a href="http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=11404&amp;cl=Berita" target="_blank"&gt;http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=11404&amp;amp;cl=Berita&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8517418-109827352534677781?l=fh-unpad.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://fh-unpad.blogspot.com/feeds/109827352534677781/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8517418&amp;postID=109827352534677781' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/109827352534677781'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/109827352534677781'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://fh-unpad.blogspot.com/2004/10/uu-advokat-dan-uu-ma-tidak-sinkron.html' title='UU Advokat dan UU MA Tidak Sinkron Soal Pengawasan Advokat'/><author><name>FH Unpad</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17347482756527904258</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8517418.post-109815002131994371</id><published>2004-10-18T18:35:00.000-07:00</published><updated>2004-10-18T18:40:21.320-07:00</updated><title type='text'>MK Tolak Judicial Review Undang-Undang Advokat</title><content type='html'>[18/10/04]&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Tanpa dihadiri Ketua Prof. Jimly Asshiddiqie, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan menolak permohonan judicial review Undang-Undang Advokat yang diajukan APHI dan tim pengacaranya&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penolakan tersebut dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (18/10) siang. Sidang pembacaan putusan itu sendiri tidak dihadiri baik wakil Komisi II DPR dan Pemerintah. Wakil KKAI, organisasi yang berkepentingan dengan putusan itu, juga tidak tampak di dalam ruang sidang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tandas pimpinan sidang DR M. Laica Marzuki,  sebelum mengetukkan palu. Pemohon dimaksud adalah Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (APHI) dan sembilan orang advokat (Hotma Timbul Cs).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis menilai pemohon tidak bisa membuktikan pasal-pasal yang dimohonkan judicial review bertentangan dengan UUD 1945. Sebelumnya, APHI meminta MK melakukan pengujian penjelasan pasal 2 ayat (1), pasal 14-17, pasal 32 ayat (2), pasal 3 ayat (1) dan pasal 32 ayat (3) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis memang mengakui legal standing APHI untuk mengajukan permohonan. Tetapi, argumen-argumen pemohon mengenai pasal yang diuji dimentahkan oleh majelis. Sebut misalnya soal usia untuk menjadi advokat. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 membatasi usia minimal 25 tahun. Di bawah usia itu tidak boleh menjadi advokat. Aturan inilah yang dinilai APHI bersifat diskriminatif. Sebab, faktanya, banyak orang yang lulus sarjana hukum pada usia 20-24 tahun. Lalu, mengapa judicial review terhadap ketentuan pasal 3 ayat (1) tersebut ditolak MK?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis berpandangan bahwa untuk menjadi advokat, seseorang tidak hanya perlu kemampuan akademik, tetapi juga kematangan emosional (psikologis). Lagipula, yang bersangkutan perlu mematangkan diri dengan pengalaman dan praktik di lapangan sehingga bisa menjembatani pengetahuan teoritis dengan kenyataan di lapangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lambok Gultom, salah seorang kuasa pemohon, menilai sebagian pertimbangan dalam putusan majelis tidak berdasar, bahkan terkesan banci. Hakim terkesan tidak mempertimbangkan kepentingan banyak advokat atau calon advokat yang dirugikan akibat berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan judicial review.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lambok mengaku sudah memperkirakan penolakan dari MK. Namun demikian, APHI dan para pemohon lain tetap menghargai putusan MK. “Kami menghargai putusan majelis,” ujar Lambok kepada hukumonline, seusai sidang. .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;URL : &lt;a href="http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=11393&amp;cl=Berita" target="_blank"&gt;http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=11393&amp;amp;cl=Berita&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8517418-109815002131994371?l=fh-unpad.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://fh-unpad.blogspot.com/feeds/109815002131994371/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8517418&amp;postID=109815002131994371' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/109815002131994371'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/109815002131994371'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://fh-unpad.blogspot.com/2004/10/mk-tolak-judicial-review-undang-undang.html' title='MK Tolak Judicial Review Undang-Undang Advokat'/><author><name>FH Unpad</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17347482756527904258</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8517418.post-109800836131019758</id><published>2004-10-17T03:15:00.000-07:00</published><updated>2004-10-17T03:19:21.310-07:00</updated><title type='text'>Kabinet dan Taruhan Kepercayaan </title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;p&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;p&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;strong&gt;PLE Priatna&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;(Alumnus FISIP UI dan Monash University)&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;/span&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt; &lt;/div&gt;SUSILO Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla (SBY-JK), presiden dan wakil presiden baru kita, kini sedang sibuk menyusun kabinet baru dan mendata berbagai masalah yang diadukan masyarakat kepada mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika pemerintah dan kabinet Presiden Megawati-Hamzah Haz mendekati masa akhir, masyarakat kembali digugah dengan munculnya sederet nama calon anggota kabinet baru. Sederet keraguan, harapan, sekaligus mungkin kekecewaan saling berbenturan, menjadi tantangan berat presiden terpilih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukan sebuah kebetulan. Sejak pemilu legislatif hingga pemilu presiden, masyarakat sudah berharap ada perbaikan nyata ke depan dengan munculnya menteri baru. Adalah sebuah sikap logis, meski tidak sepenuhnya bersih dari nuansa clientalistic, di tengah ketidakpercayaan kepada sebagian pejabat publik plus anggota partai di parlemen yang relatif masih membekas-kabinet baru menjadi tumpuan harapan nyata-untuk membuka jalan orde perubahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski di sana-sini banyak kekurangan, bukankah rakyat kecil masih lebih percaya kepada lembaga pemerintah ketimbang elite partai dan politisi di parlemen? Bagi sebagian, yang namanya perubahan diyakini datang dari puncak eksekutif (presiden), di mana melalui kebijakan pemerintah, nasib keseharian seseorang ditentukan langsung, bukan dari wakil rakyat, partai, atau lembaga pembuat undang-undang (legislatif).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kerangka pemikiran sederhana, bagi para pemberi suara, sebenarnya tujuan akhir pemilu adalah menunjuk "pemerintahan baru" untuk melakukan perbaikan. Sementara mandat memilih wakil rakyat dan memercayakan kepada partai tertentu untuk melakukan perubahan hanya kelengkapan lain yang harus dipenuhi dalam sebuah sistem yang dikatakan demokrasi. Pemilih lebih tertarik kepada janji dari calon presiden ketimbang menuruti perkataan elite partai. Demikian catatan LP3ES baru-baru ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Dibayangi rendahnya kepercayaan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Publik sebenarnya kecewa dan marah saat sebagian politisi bukannya menjadi wakil rakyat seperti diharapkan, tetapi justru menjadi bagian dari fenomena budaya pejabat dalam negara pejabat. Fasilitas, life style, diiringi minimnya komitmen perjuangan atau rendahnya profesionalisme sekelompok wakil rakyat, menjadi personifikasi perwalian menonjol, yang kian menjauhkan kehidupan mereka dari aspirasi dan pergulatan kehidupan keseharian rakyat. Mobilisasi dukungan dalam pemilu melalui janji-janji acap kali dibenturkan kesungguhannya pada aktivitas ingkar janji atau bahkan sekadar loyalitas pada materi, bukan pada kepentingan rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu realitas yang harus dimengerti, transisi pergeseran pemerintahan dari Megawati kepada Yudhoyono masih dibayangi rendahnya kepercayaan publik terhadap figur politisi, elite partai, anggota parlemen, dan sebagian menteri kabinet. Nama-nama lama dan baru yang dimunculkan, suka atau tidak, akan membenturkan harapan dan kenyataan perubahan yang dijanjikan. Kabinet menjadi indikator awal "janji perubahan" yang ingin digelindingkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nama menteri yang kontroversial, nama pejabat negara yang bermasalah, nama yang di hadapan publik sama sekali tidak kredibel atau dianggap cacat, adalah taruhan bagi kabinet SBY. Sekali kabinet tidak memenuhi harapan publik, pasar akan bereaksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah yang tidak memenuhi janji dan harapan rakyat adalah pelecehan prinsip kejujuran mendasar dalam kehidupan politik (Blondel &amp; Manning, Why Should Ministers Do What They Say? Full and Partial Cabinet Decision-making Structures in Government, 1999).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski presiden memiliki hak prerogatif, menteri adalah pejabat publik yang seharusnya secara etis bertanggung jawab tidak semata kepada presiden, tetapi kepada publik. Pemilihan presiden secara langsung menyiratkan adanya pendelegasian ekspektasi rakyat kepada presiden baru untuk memegang janji. Sebuah kenyataan, rakyat tidak sepenuhnya percaya kepada wakilnya di DPR, DPRD, atau DPD. Citra wakil rakyat masa lalu yang begitu buruk tidak dengan sendirinya membawa sikap percaya pada mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aneka bentuk penyalahgunaan kekuasaan (korupsi, kolusi dan nepotisme) membuat rakyat sinis kalau bukan sama sekali antipati dan tidak percaya dengan kredibilitas keanggotaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, ketika ditanya apakah yakin presiden dan wakil presiden terpilih sanggup menyelesaikan krisis dalam pemerintahannya, hanya setengah (50,45 persen) menjawab yakin dan jika digabung hampir setengahnya (46 persen) masih meragukan dan mengatakan tidak yakin (Media Indonesia, 26/9/2004).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Profesional, nonpartisan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegagalan pemerintah dan merosotnya kepercayaan publik terhadap petinggi negara karena kabinet menampung partisan. President-parliamentary system, dalam pemerintahan yang terbelah (divided government) istilah Shugart, acap kali terjebak dilema politik untuk membangun kabinet profesional dan nonpartisan dengan tarikan kepentingan partai pendukungnya. Demikian temuan Matthew Soberg Shugart dalam Politicians, Parties, and Presidents: An Exploration of Post Authoritarian Institutional Design (2004).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang presiden terpilih kembali diuji nurani dan wawasan politiknya, dengan membangun representasi pluralisme politik, hanya melalui pola klientalisme patronase politik dengan menempatkan para partisan, atau ia menyiapkan sederet kebijakan yang berorientasi pada kepentingan rakyat di tangan ahli, birokrat-teknokrat dan tokoh kredibel nonpartai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengingat 77 persen rakyat percaya, presiden dan wakil presiden terpilih adalah tokoh yang dikehendaki. Lembaga presiden dan wakil presiden, dalam penyusunan kabinet, diharapkan menjadi kekuatan bulat, tidak terbelah dalam dua puncak kubu politik yang masing-masing membawa kepentingan kelompok yang berbeda. Apalagi terpecah dalam dikotomi penempatan militer-sipil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orientasi pembentukan kabinet tekanannya adalah pencapaian kebijakan, bukan penunjukan orang per orang berdasarkan preferensi sempit, meski itu dilakukan melalui bentuk koalisi partai atau pembelahan sipil-militer.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wujud pemerintah baru bisa bercermin semangat birokrasi. Dalam tataran ideal, birokrasi, meski diisi beragam orang dan latar belakang, representasi kerjanya adalah berbasis profesionalisme, berwawasan nasional, bewatak netral, impersonal tanpa muatan-muatan kepentingan politik sempit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Departemen Luar Negeri bisa menjadi contoh saat presiden mengangkat seorang partisan petinggi partai menjadi Menteri Luar Negeri. Fenomena orang luar yang harus belajar, distorsi pada sistem yang dibangun, kesinambungan produk kerjanya, arah gerak perubahan policy yang dihasilkannya adalah gambaran yang seharusnya tidak perlu terjadi, yang akhirnya hanya akan menimbulkan persoalan baru atau meruntuhkan kepercayaan publik. Penyusunan kabinet mencoba mengambil esensinya, kembali menekankan profesionalisme dan tidak membuka peluang munculnya distorsi baru dengan memberi kesempatan pada para partisan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;URL : &lt;a href="http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0410/09/opini/1300148.htm" target="_blank"&gt;http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0410/09/opini/1300148.htm&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8517418-109800836131019758?l=fh-unpad.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://fh-unpad.blogspot.com/feeds/109800836131019758/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8517418&amp;postID=109800836131019758' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/109800836131019758'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/109800836131019758'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://fh-unpad.blogspot.com/2004/10/kabinet-dan-taruhan-kepercayaan.html' title='Kabinet dan Taruhan Kepercayaan '/><author><name>FH Unpad</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17347482756527904258</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8517418.post-109800778796586303</id><published>2004-10-17T03:05:00.000-07:00</published><updated>2004-10-17T03:12:52.813-07:00</updated><title type='text'>Urgensi Pengaturan Ombudsman dalam UUD 1945</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;p&gt;&lt;/p&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;p&gt;&lt;/p&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;strong&gt;Budhi Masthuri, S.H.&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;(Asisten Ombudsman pada Komisi Ombudsman Nasional)&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;p&gt;&lt;/p&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;p&gt;&lt;/p&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;em&gt;Meskipun kerap memperoleh sambutan skeptis dari beberapa kalangan, tampaknya kini kehadiran Ombudsman di Indonesia mulai dibutuhkan masyarakat.&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Ini ditandai dengan semakin kuatnya pengakuan dari masyarakat dan lembaga negara. Pengakuan masyarakat dapat dilihat dari banyaknya daerah yang mengharapkan terbentuknya Ombudsman Daerah. Pengakuan lembaga negara dapat dilihat antara lain dari dukungan MPR dan DPR dalam memperkuat landasan hukum Ombudsman Republik Indonesia. &lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;Dalam catatan Komisi Ombudsman Nasional (KON), setidaknya ada lebih dari dua puluh satu daerah yang berniat membentuk Ombudsman Daerah. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah satu diantara daerah-daerah yang telah menunjukkan keinginan kuat membentuk Ombudsman Daerah. Direncanakan, akhir tahun 2004 ini Yogyakarta telah memiliki Ombudsman daerah. Apabila KON dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan mandat agar anggota menyiapkan draf RUU Ombudsman, nantinya Ombudsman Yogyakarta dibentuk dengan Keputusan Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X dengan memberikan mandat yang sama kepada Anggota Ombudsman Yogyakarta untuk menyiapkan draf Rancangan Peraturan Daerah.&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;Dalam kondisi seperti ini, secara objektif Ombudsman di Indonesia sangat membutuhkan landasan yuridis yang memadai. Keputusan Presiden saja tidaklah cukup kuat dijadikan sebagai landasan yuridis keberadaan Ombudsman di Indonesia. Secara politis kedudukan Keputusan Presiden sangat rentan dan mudah dicabut. Ini mengakibatkan sebagian masyarakat meragukan independensi Ombudsman. Di sisi lain, penyelenggara negara juga menjadi kurang memberikan apresiasi kepada lembaga Ombudsman. Mereka menganggap mandat pengawasan yang diberikan kepada Ombudsman dasar hukumnya sangatlah lemah.&lt;br /&gt;Landasan yuridis yang memadai menjadi penting karena akan memperkuat dasar operasional dan keberadaan Ombudsman di Indonesia. Badan Legislasi DPR telah menyelesaikan RUU Ombudsman Republik Indonesia dan menjadikannya sebagai RUU Usul Inisiatif DPR. Adapun Presiden Republik Indonesia saat ini sedang mempersiapkan Amanat Presiden terkait dengan pembahasan RUU Ombudsman Republik Indonesia dengan DPR. Sayangnya, Amanat Presiden dimaksud belum juga turun meskipun pengajuannya telah disampaikan oleh DPR beberapa bulan lalu.&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;Pengakuan terhadap keberadaan Ombudsman di Indonesia terus mengalir dan menjadi semakin kuat, khususnya setelah dimasukkannya pasal tentang Ombudsman Republik Indonesia dalam usul Amandemen UUD 1945 yang disusun Komisi Konstitusi. Sebelumnya MPR juga telah mengeluarkan Ketetapan MPR No. VIII Tahun 2001 berisi mandat agar DPR dan Eksekutif segera membuat UU yang mendorong proses pencegahan dan pemberantasan KKN, antara lain UU Ombudsman.&lt;br /&gt;Usul pengaturan Ombudsman dalam Amandemen UUD 1945 oleh Komisi Konstitusi dimasukan dalam pasal Pasal 24 G ayat (1), berbunyi: Ombudsman Republik Indonesia adalah ombudsman yang mandiri guna mengawasi penyelenggaraan pelayanan umum kepada masyarakat. selanjutnya, ayat (2) berbunyi: Susunan, kedudukan dan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia diatur dengan Undang-Undang.&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana kita ketahui bahwa Ombudaman Republik Indonesia adalah lembaga pengawasan masyarakat yang independen memiliki kewenangan melakukan klarifikasi, monitoring atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai penyelenggaraan negara terkait dengan proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat. Produk yang dikeluarkan Ombudsman antara lain adalah rekomendasi, yaitu saran tertentu kepada Penyelenggara Negara dalam rangka melakukan perbaikan proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat. Rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman tidak mengikat secara hukum (&lt;em&gt;non-legally binding&lt;/em&gt;), tetapi mengikat secara moral (&lt;em&gt;morally binding&lt;/em&gt;).&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;Prinsip bahwa rekomendasi Ombudsman mengikat secara moral adalah berlaku universal. Dengan demikian efektifitas kerja pengawasan dari Ombudsman di Indonesia pada masa akan datang sangat ditentukan oleh empat hal. &lt;strong&gt;Pertama&lt;/strong&gt;, ada tidaknya &lt;em&gt;political wil&lt;/em&gt;l penyelenggara negara melakukan perbaikan mutu pelayanan umum. &lt;strong&gt;Kedua&lt;/strong&gt;, dukungan politik dari DPR dalam mengesahkan UU Ombudsman Republik Indonesia. &lt;strong&gt;Ketiga&lt;/strong&gt;, dukungan konstitusional dari MPR dalam mengesahkan pengaturan Ombudsman dalam amandemen UUD 1945. &lt;strong&gt;Keempat&lt;/strong&gt;, dukungan masyarakat termasuk Pers.&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;Sebagai lembaga pengawas eksternal yang independen, Ombudsman memiliki karakteristik yang relatif berbeda dengan pengawas-pengawas yang selama ini telah ada. Ombudsman memberikan peluang yang luas bagi terjadinya pelibatan partisipasi masyarakat dalam menentukan siapa “pejabat pengawas” yang mereka tunjuk dan patut dipercaya. Proses pemilihan anggota Ombudsman umumnya dilakukan melalui mekanisme yang partisipatif, transparan dan akuntabel. Hal ini penting, mengingat kecenderungan selama ini masyarakat kurang mempercayai independensi dari lembaga dan orang-orang yang ditunjuk oleh penguasa sebagai pengawas, baik di pusat maupun di daerah.&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;Karakteristik lainnya adalah bahwa Ombudsman berfungsi sebagai pemberi pengaruh (&lt;em&gt;magistrature of influence&lt;/em&gt;) bukan pemberi sanksi (&lt;em&gt;magistrature of sanction&lt;/em&gt;). Meskipun tidak dibekali atau tidak membekali diri dengan instrumen pemaksa (&lt;em&gt;legally binding/sub poena power&lt;/em&gt;) pengaruh Ombudsman tetap sangat kuat. Ini disebabkan figur seorang Ombudsman yang benar-benar dapat dipercaya integritas, kredibilitas dan kapabilitasnya. Sebab, pemilihannya dilakukan melalui proses yang partisipatif, transparan dan akuntabel. &lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;Pengaruh Ombudsman masuk melalui rekomendasi yang disusun dan diberikan kepada Penyelenggaraan Negara. Walaupun rekomendasi Ombudsman tidak mengikat secara hukum, bukan berarti dapat diabaikan begitu saja. Dalam hal ini Ombudsman memiliki mekanisme pelaporan kepada DPR. Untuk kasus-kasus tertentu yang signifikan dan krusial, melalui mekanisme yang tersedia, DPR juga dapat memanggil pejabat publik (eksekutif) atas tindakan pengabaiannya terhadap eksistensi dan rekomendasi Ombudsman.&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;Inilah sebabnya mengapa Ombudsman menjadi sangat penting di atur dalam Amandemen UUD 1945. Rekomendasi Ombudsman yang tidak mengikat secara hukum memerlukan landasan politis yang sangat kuat. Pencantuman Ombudsman dalam Amandemen UUD 1945 akan menempatkan keberadaan rekomendasi Ombudsman secara filosofis (sekaligus secara politis) bernilai tinggi. Sehingga meskipun tidak mengikat secara hukum tetap dipatuhi oleh Penyelenggara Negara. Saat ini lebih dari lima puluh negara telah mencantumkan pengaturan Ombudsman dalam konstitusi, antara lain Denmark, Finlandia, Filipina, Thailand, Afrika Selatan, Argentina, dan Meksiko. Ombudsman Thailand yang notabene usianya lebih muda dari KON, telah terlebih dahulu mencantumkan ketentuan tentang Ombudsman dalam Konstitusi Thailand.&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;Pengaturan Ombudsman dalam konstitusi (Amandemen UUD 1945) menjadi sangat penting bagi Anggota MPR 2004. Bagi negara yang menganut sistem presidensial seperti Indonesia, Ombudsman semestinya tidak hanya diatur dalam UU (apalagi Keputusan Presiden) tetapi sudah sepantasnya dipayungi dengan konstitusi. Di negara-negara yang menganut sistem Parlementer dan memilih bentuk &lt;em&gt;Parliamentary Ombudsman&lt;/em&gt;, efektifitas Ombudsman juga sangat ditentukan dengan sistem check and balance yang berlaku antara legislatif dan eksekutif.&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;Dalam sistem parlementer, menteri bertanggung jawab kepada parlemen bukan kepada presiden. Sehingga, parlemen dapat sewaktu-waktu meminta pertanggungjawaban menteri. Dengan demikian menteri-menteri tersebut sangat menghormati (baca:menakuti) dan mematuhi rekomendasi Ombudsman yang notabene bertindak sebagai perpanjangan tangan parlemen dalam mengawasi proses-proses pemberian pelayanan umum penyelenggara negara. &lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana dengan Ombudsman di negara yang menganut sistem presidensial seperti Indonesia? Tentu saja Ombudsman di Indonesia tetap memiliki peluang yang sama untuk memperoleh kepatuhan dan dihormati penyelenggara negara. Lebih-lebih apabila DPR dan MPR nantinya telah memperkuat landasan yuridis dengan mengesahkan UU Ombudsman Republik Indonesia, dan landasan konstitusional dengan mengesahkan pengaturan Ombudsman dalam Amandemen UUD 1945 sebagaimana telah diajukan Komisi Konstitusi.&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;Meskipun secara formal Indonesia menganut sistem presidensial, dalam prakteknya banyak mengadopsi prinsip-prinsip parlementarian. Apalagi nanti bila DPR telah mengesahkan RUU Lembaga Kepresidenan yang notabene akan memangkas “kekuasaan administratif” presiden dan memberikan fungsi kontrol yang kuat kepada DPR, tentu &lt;em&gt;Parliamentary Ombudsman&lt;/em&gt; di Indonesia akan memiliki peluang signifikan dalam memainkan peran pengawasannya untuk mewujudkan &lt;em&gt;good governance&lt;/em&gt;.&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;p&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;p&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;URL : &lt;a href="http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=11261&amp;cl=Kolom" target="_blank"&gt;http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=11261&amp;amp;cl=Kolom&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8517418-109800778796586303?l=fh-unpad.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://fh-unpad.blogspot.com/feeds/109800778796586303/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8517418&amp;postID=109800778796586303' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/109800778796586303'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/109800778796586303'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://fh-unpad.blogspot.com/2004/10/urgensi-pengaturan-ombudsman-dalam-uud.html' title='Urgensi Pengaturan Ombudsman dalam UUD 1945'/><author><name>FH Unpad</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17347482756527904258</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8517418.post-109800723137147330</id><published>2004-10-17T02:57:00.000-07:00</published><updated>2004-10-17T03:14:30.943-07:00</updated><title type='text'>RUU Intelijen Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Due Process of Law</title><content type='html'>&lt;em&gt;Kalangan LSM yang bergerak di bidang hak asasi manusia menyatakan keprihatinan sekaligus kritik terhadap materi Rancangan Undang-Undang Intelijen yang kini disusun. Jika hanya untuk mencegah kejahatan, mengapa tidak menerapkan aturan KUHP?&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika tidak mengalami perubahan dari substansi draf 5 September 2003, RUU Intelijen dikhawatirkan akan menjadikan Badan Intelijen Negara (BIN) lebih sebagai polisi rahasia daripada dinas rahasia. Dengan menjadi polisi rahasia, tugas lembaga intelijen tidak lagi sebatas menyampaikan data kepada otoritas yudisial yang berwenang, tetapi juga berwenang melakukan penangkapan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itu sebabnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) dan lembaga pemerhati masalah hak asasi Elsam menyatakan keprihatinan. Dalam pernyataan bersama di Jakarta (15/10), ketiga lembaga swadaya masyarakat ini meminta DPR dan Presiden segera mengambil alih proses &lt;em&gt;legal drafting&lt;/em&gt; yang dilakukan BIN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Dewan Pengurus YLBHI, Munarman, mengatakan pihaknya bukan antipati terhadap sebuah undang-undang yang menjadi payung hukum lembaga intelijen negara. Ketiga LSM itu justru setuju tentang adanya sebuah undang-undang intelijen. Namun yang dikritisi adalah substansi RUU Intelijen-–setidaknya draf 5 September 2003--yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip &lt;em&gt;due process of law&lt;/em&gt;, hak asasi manusia, serta pemerintahan yang bersih dan demokratris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usman Hamid, Koordinator Badan Pekerja Kontras, mencontohkan aturan soal penangkapan. Sesuai pasal 1 ayat (5), pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), pasal 21 ayat (1), (2) dan ayat (3), BIN berwenang melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga akan melakukan kegiatan yang mengarah pada ancaman nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kewenangan menangkap menunjukkan badan intelijen ingin mengeksekusi informasi yang mereka peroleh dan analisis. Menurut Usman, seharusnya eksekusi atas informasi intelijen dilakukan oleh lembaga yudisial yang memang punya otoritas untuk itu. Pasalnya, wewenang penangkapan hanya dimiliki oleh badan-badan yudisial. “Kewenangan itu membuat BIN memiliki kekuasaan yang cenderung eksesif dan mengambil alih fungsi lembaga yudisial,” kata Usman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Cekal&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika aturan RUU mengenai kewenangan penangkapan itu dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kejahatan yang mengancam kepentingan nasional, maka aturan yang sudah ada pun bisa dimaksimalkan. KUHP misalnya mengandung pasal-pasal yang mengancam seseorang yang melakukan percobaan kejahatan. Dan untuk itu, polisi berwenang menangkap seseorang yang dicurigai hendak melakukan percobaan tindak pidana tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keinginan pembuat RUU agar lembaga intelijen memiliki kewenangan mencegah dan menangkal seseorang, juga dianggap tumpang tindih dengan kewenangan keimigrasian. Pasal 24 RUU menyebutkan Kepala BIN berwenang melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap seseorang yang diduga akan melakukan kegiatan yang mengarah pada ancaman nasional. Bukankah Undang-Undang No. 9 Tahun 1992 sudah memberikan kewenangan itu kepada Menteri kehakiman, dalam hal ini Ditjen Imigrasi?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain masalah penangkapan dan cekal, sumber pendanaan BIN yang diatur dalam RUU juga dikritik. Selain APBN dan anggaran khusus dari presiden, BIN juga boleh mengupayakan sendiri anggarannya. Jika sumber anggaran yang disebut terakhir tidak diatur secara ketat, lembaga intelijen dikhawatirkan menjalankan praktik bisnis tidak sehat. Apalagi jika dikaitkan dengan hak intelijen mengadakan kontak langsung dengan produsen senjata api.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;URL : &lt;a href="http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=11387&amp;cl=Berita" target="_blank"&gt;http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=11387&amp;amp;cl=Berita&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8517418-109800723137147330?l=fh-unpad.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://fh-unpad.blogspot.com/feeds/109800723137147330/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8517418&amp;postID=109800723137147330' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/109800723137147330'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/109800723137147330'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://fh-unpad.blogspot.com/2004/10/ruu-intelijen-dinilai-bertentangan.html' title='RUU Intelijen Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Due Process of Law'/><author><name>FH Unpad</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17347482756527904258</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8517418.post-109754128801527586</id><published>2004-10-11T17:27:00.000-07:00</published><updated>2004-10-11T17:44:43.513-07:00</updated><title type='text'>Demokrasi yang Terancam </title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;p&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;strong&gt;AJ Susmana&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;MENYAMBUT presiden baru, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), beberapa peristiwa antibudaya demokrasi turut menyeruak di panggung nasional. Beberapa yang menonjol adalah Goyang Inul (meski peristiwa ini agak lama, tetapi penting ditonjolkan karena sebangun dengan), Buruan Cium Gue, pembakaran karya instalasi Perahu Doa Tisna Sanjaya, juga kasus Tempo versus Tommy Winata. Dalam bentuk lain, pemukulan aksi politik antimiliterisme di Yogyakarta pada 1 Oktober 2004 dan Bali, 5 Oktober 2004.&lt;br /&gt;Peristiwa-peristiwa ini menonjol sebagai peristiwa budaya antidemokrasi. Tendensi antikebebasan berekspresi dengan mengontrol, melarang, bahkan dengan tindakan pemukulan, didasarkan rasa suka-tidak suka; lebih didasarkan kekuasaan tirani, bukan atas kehendak untuk terus memajukan kesadaran budaya demokratik dan berpikir ilmiah. Tindakan seperti ini tentu berbalik arah dengan perjuangan antikediktatoran Orde Baru, Mei 1998, yang berbuah berkembangnya nilai-nilai demokrasi seperti ditunjukkan dengan kebebasan pers, menyatakan pendapat di depan umum, berorganisasi, dan berpartai.&lt;br /&gt;DEMOKRASI dalam makna sebenarnya adalah basis dan batu uji untuk kebenaran ilmiah. Hanya demokrasi, bukan yang lain, yang sah untuk mengukur kebenaran ilmu pengetahuan. Monopoli, tirani, dan oligarki kebenaran ditolak karena tak melibatkan partisipasi banyak orang untuk menilainya. Sistem-sistem seperti itu hanya terjadi di masa kegelapan manusia dan menganggap sekelompok orang tak berhak berpikir bahkan untuk dirinya sendiri.&lt;br /&gt;Pada masa perbudakan, misalnya. Pun pada masa ini, budak tak berhenti menjadi budak, tetapi bergerak melawan demokrasi pemilik budak untuk menjadi orang-orang merdeka; untuk menjadi bagian dari demokrasi itu sendiri. Spartacus muncul sebagai pejuang budak melawan sistem perbudakan Roma. Meski kalah, tak berarti legendanya habis, sebab legenda yang mulia dan abadi dari Spartacus adalah pemberontakannya melawan sistem perbudakan sendiri.&lt;br /&gt;Pada masa modern ini, perbudakan adalah sebuah dosa. Pada zaman pergerakan di Indonesia, Serikat Islam (selain organisasi-organisasi lain) sudah memaknai kapitalisme sebagai bentuk perbudakan. Pada kongres Serikat Islam 1918 dinyatakan, rakyat harus melawan kapitalisme. Sebelumnya, Untung Surapati, budak Bali, pun sanggup melawan kolonialisme Belanda di luar kebudayaannya sendiri yang Hindu, yakni di Jawa, bahkan jatuh cinta kepada perempuan Eropa dan menikahinya dengan sembunyi.&lt;br /&gt;Arti semua ini adalah tak berhak, sebagai sesama Animalia Rationale, Zoon Politicon atau binatang yang berpikir menurut filsuf yang ditopang keistimewaannya oleh sistem perbudakan: Aristoteles, manusia hidup untuk saling melarang selera orang tanpa didasarkan pada ratio-nya (baca: otaknya). Ratio agung dari Yunani untuk mengatur kebenaran ilmu pengetahuan manusia itu menemukan demokrasi sebagai wujud dan batu uji kebenaran. Demikianlah, untuk menghargai sistem ini, Socrates tak menangis meski dihukum mati dengan minum racun, bahkan diceritakan tersenyum menyambut kematiannya. Sayang, demokrasi Yunani tak menyertakan kaum budak dan perempuan.&lt;br /&gt;KARENA itu, atas nama demokrasi, peristiwa Goyang Inul, Buruan Cium Gue, Perahu Doa Tisna, Tempo, dan peristiwa yang menyertainya menjadi pro-kontra yang seharusnya tak sekadar berhenti pada pelarangan, tetapi harus diletakkan pada kerangka tegaknya demokrasi sendiri; pada perkembangan demokrasi itu sendiri; agar demokrasinya kian berkualitas, kian dewasa; tak bersifat kanak-kanak: kalau kalah menangis atau mengamuk tanpa arah; kalau tak suka melarang. Sementara itu pelarangan atau hukuman tanpa kaidah demokrasi hanya akan menimbulkan trauma, luka-dendam, dan menjadi penyakit sosial budaya yang akut. Contoh terbesar adalah pelarangan ideologi komunisme beserta undang-undang turunannya yang berwatak diskriminatif di Indonesia.&lt;br /&gt;Pelarangan dengan motif korupsi kebenaran tanpa demokrasi seharusnya dihindari manusia yang berbudi dan berakal. Demokrasi mengarahkan "pelarangan" menjadi kerja keras untuk memperjuangkan kebenaran ontologis, axiologis, dan epistemologis.&lt;br /&gt;Landasan demokrasi memungkinkan nilai yang dianut menjadi milik umum minimal mayoritas. Bung Karno pada masa Nasakom dalam bentuk lain menyatakan agar ideologi yang dianut menjadi milik rakyat, maka bekerja dan berjuanglah untuk rakyat, termasuk Islam; revolusi Indonesia yang sedang bergerak memungkinkan semua itu. Sejarah pun sudah membuktikan: Ken Arok dengan Syiwanya didukung kaum tani melawan penguasa sewenang-wenang yang Whisnu. Untung Surapati yang budak dan Hindu mendapat dukungan rakyat di Jawa melawan penguasa kolonial Belanda; Diponegoro yang ningrat didukung kaum tani melawan kesewenang-wenangan Belanda. PKI dan kaum ulama Islam memimpin kaum tani melakukan pemberontakan terhadap kolonialisme di tahun 1926. Dalam bentuk lain, Gus Dur, saat menjadi Presiden RI, menegaskan: agar rakyat Indonesia tak tergelincir kembali pada komunisme, ajarkanlah rakyat Indonesia ilmu pengetahuan sebaik-baiknya agar rakyat Indonesia tak memilih komunisme sebagai kebenaran. Jadi, bukan dengan tindakan larang-melarang.&lt;br /&gt;TINDAKAN seperti ini bertahun-tahun lampau sudah menjadi cara dan metode kolonialisme Belanda memperpanjang penindasannya di Indonesia. Kebudayaan melarang menunjukkan, pemerintah kolonial Belanda menganggap rakyat Nusantara adalah barbar, tak dewasa; harus diatur bahkan termasuk bacaannya. Nota Dr Rinkes adalah bukti bagaimana kontrol terhadap kebebasan berekspresi dilaksanakan mesin negara kolonial dan didukung penulis-penulis yang berkumpul di lingkaran Balai Pustaka.&lt;br /&gt;Politik dan pornografi yang menjadi acuan sastra Balai Pustaka Rinkes seakan lebih jahat dari tindakan penjajahan kolonialisme. Sementara Rinkes dan pendukungnya tak melawan dan berjuang menghapuskan kolonialisme sebagai sumber kejahatan dan penyebab dekadensi moral.&lt;br /&gt;Rakyat Indonesia membutuhkan demokrasi untuk mengembangkan dirinya menjadi rakyat yang sejahtera, berwatak dan merdeka dalam berpikir dan bertindak. Demokrasi baru saja direbut dari kediktatoran Orde Baru. Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai presiden baru 2004-2009, belum berposisi dengan tegas dalam rentetan peristiwa budaya antidemokrasi yang menyeruak di panggung nasional. Karena itu, pertanyaannya pun tetap, apakah SBY akan segera menjadi penganut Nota Dr Rinkes.&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;p&gt;&lt;/p&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;p&gt;&lt;/p&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;URL : &lt;a href="http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0410/12/opini/1318158.htm" target="_blank"&gt;http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0410/12/opini/1318158.htm&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8517418-109754128801527586?l=fh-unpad.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://fh-unpad.blogspot.com/feeds/109754128801527586/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8517418&amp;postID=109754128801527586' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/109754128801527586'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/109754128801527586'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://fh-unpad.blogspot.com/2004/10/demokrasi-yang-terancam.html' title='Demokrasi yang Terancam '/><author><name>FH Unpad</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17347482756527904258</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8517418.post-109751490535332112</id><published>2004-10-11T10:10:00.000-07:00</published><updated>2004-10-11T10:20:02.720-07:00</updated><title type='text'>Selamat Tinggal Perdagangan Internasional </title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;Yusmichad Yusdja&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;ORGANISASI Perdagangan Dunia (WTO), yang berdiri tahun 1995, menjanjikan pelaksanaan perdagangan bebas tanpa hambatan pemerintah. Janji ini merupakan jaminan bagi janji lain, yakni tiap negara akan mempunyai akses pasar bagi produk domestik ke seluruh dunia.&lt;br /&gt;Namun, setelah hampir 10 tahun, WTO tidak dapat mewujudkan janjinya, bahkan WTO sendiri terancam dibubarkan. Apa yang terjadi?&lt;br /&gt;Sulit memercayai kenyataan, tidak satu negara anggota pun yang dengan tulus melaksanakan kesepakatan WTO. Ada saja alasan mengapa pemerintah suatu negara selalu melakukan pembatasan impor sehingga pasar mengalami distorsi. Sidang WTO di Cancun, Meksiko, tahun 2003, gagal memberi penyelesaian atas proteksi pertanian yang dilakukan negara maju. Bahkan, dalam sidang WTO di Geneva, Swiss, hasilnya tetap samar-samar.&lt;br /&gt;Sebenarnya banyak peristiwa yang sedang berlangsung saat ini memperlihatkan ketidakadilan perdagangan. Krisis kepercayaan kepada WTO mulai tumbuh. WTO harus segera berpaling ke arah lain. Berpaling ke mana?&lt;br /&gt;Tulisan ini bertujuan mengungkap kelemahan konsep perdagangan internasional (PI). Bentuk PI yang berlangsung saat ini tidak sesuai dengan tuntutan globalisasi dan akan ditelan waktu. Tulisan ini mencoba membangun another world is possible melalui pengembangan kerja sama keunggulan inteligensia. Gagasan ini merupakan antisipasi terhadap perdagangan global (PG) yang akan terjadi secara alami dan tidak ada satu kekuatan pun yang dapat menghalanginya.&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Landasan teori PI&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;Konsep PI beranggapan, sumber daya alam (SDA) yang dimiliki setiap negara tersedia dalam jumlah terbatas. Namun, tiap negara mempunyai keunggulan komparatif sumber daya sehingga ada negara yang mampu menghasilkan sejenis barang dengan biaya lebih murah dari negara lain. Masyarakat dunia akan mendapat keuntungan jika negara mengekspor barang-barang yang dihasilkan lebih murah dan mengimpor barang-barang yang dihasilkan lebih mahal di dalam negeri.&lt;br /&gt;Dengan cara ini, penggunaan SDA yang dikuasai suatu negara dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan dunia.Untuk mengatur negara mana yang harus mengekspor atau mengimpor, diperlukan harga dunia sebagai mercu suar. Mercu suar akan memberi sinyal pada suatu negara tentang kemampuan pengelolaan SDA dalam negeri.&lt;br /&gt;Jika suatu negara mampu mengekspor, berarti menambah kekayaan, sedangkan jika terpaksa mengimpor, berarti menghemat kekayaan. Kedua pilihan baik, tetapi tentu lebih baik mengekspor. Maka setiap negara bersaing merebut pasar ekspor. Hasilnya, ada negara yang bertambah kaya dan ada yang tidak berkurang kekayaannya, tetapi tidak mengalami pertumbuhan. Persaingan menurut konsep ekonomi adalah mekanisme yang efektif dalam mengalokasikan penggunaan SDA untuk penggunaan yang terbaik.&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;SDA tidak terbatas&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;Pernyataan SDA terbatas bertentangan dengan sifat Tuhan yang Maha Pengasih. Tuhan tidak mungkin menciptakan banyak manusia yang kemudian saling bunuh untuk sebidang tanah. Persoalan manusia bukan pada isu keterbatasan SDA, tetapi pada kemampuannya yang terbatas dalam membaca dan mengelola alam.&lt;br /&gt;Semakin tinggi tingkat kecerdasan manusia, tentang fungsi SDA yang tidak terbatas, semakin tidak terbatas ketersediaan SDA. Bukankah keterbatasan juga yang menyebabkan keunggulan padang pasir bagi kehidupan belum bisa diidentifikasi?&lt;br /&gt;Ide bahwa SDA terbatas telah membangkitkan keserakahan manusia dalam konsumsi dan menguasai SDA. Dunia dibelah-belah menjadi banyak negara sehingga SDA menjadi semakin menyempit.&lt;br /&gt;Jika dunia ini hanya terdiri satu negara, maka manusia bebas bergerak ke seluruh penjuru bumi yang tak berujung. Pada tingkat global, SDA, baik jumlah maupun fungsinya, tidak terbatas sehingga usaha memaksimalkan kekayaan dan kepuasan konsumsi seperti diajarkan ilmu ekonomi adalah perbuatan yang sia-sia. Ketidakterbatasan SDA akan mendorong manusia mencari kesenangan dengan menciptakan sebanyak-banyaknya sebagai ciri manusia yang digdaya.&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Harga dan persaingan&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;Banyak konsep ekonomi berasal dari hasil pemikiran para pakar dunia, tetapi sering kebenarannya tidak bisa dibuktikan secara empiris. Akibatnya, pengembangan ilmu ekonomi mengalami maju mundur tergantung dari berapa lama pemikiran itu dapat dipertahankan.&lt;br /&gt;Sebaliknya, konsep tentang alam selalu bertambah maju karena konsep yang baru (temuan empiris) tidak berubah konsep sebelumnya. Konsep alam bersifat abadi tidak dapat diubah oleh kekuatan apa pun. Banyak pemikir menyarankan ilmu ekonomi harus dirakit kembali dari awal dengan mengembangkan konsep alam atau fisika sebagai landasan.&lt;br /&gt;Sebuah konsep ekonomi penting yang bersumber dari inspirasi pikiran adalah harga dunia yang diposisikan sebagai mercu suar yang mengarahkan persaingan antarnegara. Namun, ternyata harga sebagai mercu suar dapat diatur manusia melalui kekuatan politik dan ekonomi sehingga cahaya mercu suar amat pudar dan membuat kapal-kapal bertabrakan. Banyak pengalaman telah memperlihatkan bagaimana Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa mengatur harga dunia melalui kekuatan ekonomi dan finansial yang dimilikinya. Karena itu, PI selalu menguntungkan mereka sehingga menimbulkan kebencian di kalangan negara berkembang.&lt;br /&gt;Atas dasar itu, harga dunia sebagai mercu suar bukan konsep abadi, tidak sesuai dengan sifat alam. Implikasinya, harga merupakan mercu suar yang justru menyebabkan alokasi SDA kian tidak efisien.&lt;br /&gt;Pada kenyataannya, mercu suar bukan cahaya kehidupan, tetapi merupakan momok yang menakutkan tiap negara. Konsep ekonomi harus membangun mercu suar lain yang tidak dapat diatur kekuatan apa pun yang memberi cahaya kehidupan dan kedamaian. Mercu suar macam apa?&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Fenomena globalisasi&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;br /&gt;Globalisasi yang sesungguhnya adalah jika dunia ini hanya terdiri atas satu negara. Apakah globalisasi semacam itu akan terjadi? Jawabnya ya, karena globalisasi adalah suatu kehendak alam. Artinya, globalisasi akan terjadi, suka atau tidak suka.&lt;br /&gt;Kekuasaan pemerintah terhadap sumber daya dan manusia akan hilang dan tidak ada lagi istilah heroik seperti tanah air yang harus dipertahankan dengan darah. Bahkan, konsep negara merupakan pelanggaran hak asasi manusia bagi warga negaranya sendiri. Dulu rakyat Timor Timur bebas mengelana di bumi Indonesia. Kini setelah merdeka, mereka mendapatkan dirinya terkucil.&lt;br /&gt;Pada sisi lain telah terjadi penggabungan banyak negara, seperti Uni Eropa, ASEAN, NATO, dan penggabungan mata uang seperti euro. Bukankah ini fenomena telah terjadi proses globalisasi? Banyak contoh lain, seperti internet, kapital, teror- isme menyebar tanpa dapat dikendalikan oleh negara.&lt;br /&gt;Sungguh, globalisasi akan terjadi secara alami, tidak ada kekuatan yang dapat menghalanginya. Mengapa? Karena SDA, ilmu pengetahuan, dan modal adalah milik manusia, bukan negara.&lt;br /&gt;Sistem ilmu ekonomi global tentu bertentangan dengan sistem ilmu ekonomi yang ada karena ilmu ekonomi global tidak mempunyai asumsi, SDA terbatas, dan tujuan manusia bukan memaksimalkan kepuasan konsumsi. Sistem ilmu ekonomi global berpijak pada memaksimalkan perolehan pengetahuan dan kreativitas.&lt;br /&gt;Karena itu, kepuasan konsumsi hanya dalam kerangka memaksimalkan pengetahuan dan kreativitas. Semakin maju ilmu pengetahuan, semakin banyak rahasia alam yang terbuka dan semakin jelas jalan menuju Tuhan.&lt;br /&gt;Manusia mempunyai perbedaan dalam mengelola akalnya sehingga menghasilkan kreativitas yang berbeda pula. Perbedaan dalam mengelola akal dipengaruhi oleh apa yang telah dialaminya dan pengetahuan yang dimilikinya.&lt;br /&gt;Kemampuan akal manusia menghasilkan kreativitas yang paling tidak terdiri atas empat hal, yakni daya kerja manusia (M), manajemen faktor produksi (M), pengelolaan modal (M), dan penciptaan teknologi (T) disingkat menjadi M3T. Bagaimana M3T berperan sebagai keunggulan komparatif?&lt;br /&gt;Sebagai contoh. Petani Thailand menerapkan M3T yang dikuasainya dan menghasilkan 8 ton jagung per hektar, sedangkan di Indonesia dengan jenis lahan dan iklim yang sama menerapkan M3T yang dimilikinya dan menghasilkan 3 ton jagung per hektar. Jelas, M3T Thailand lebih unggul dari Indonesia. Dalam kerangka hubungan internasional, tersedia dua pilihan bagi Thailand dan Indonesia: apakah akan ikut PI atau PG?&lt;br /&gt;Jika ikut PI, mereka harus melakukan persaingan, maka dapat dipastikan Indonesia kalah dan terpaksa mengimpor jagung dari Thailand. Akibatnya, usaha tani jagung di Indonesia bangkrut dan karena Indonesia adalah negara yang terpisah dari Thailand, aset M3T dan kreativitas jagung petani Indonesia turut punah.&lt;br /&gt;Sementara itu, M3T petani Thailand hanya berkembang di negerinya saja. Persaingan itu telah memurukkan Indonesia dan menjayakan Thailand.&lt;br /&gt;Jika mereka ikut PG, maka Thailand tidak akan mengekspor jagung, tetapi mengekspor M3T yang dimilikinya ke Indonesia. Dengan demikian, Indonesia mempunyai M3T Thailand dan M3T Indonesia.&lt;br /&gt;Kombinasi kedua M3T itu mendongkrak produksi jagung Indonesia dari 3 ton menjadi 10 ton per hektar. Keberhasilan itu menyebabkan Indonesia mengekspor M3T yang dimilikinya sehingga produksi jagung Thailand juga meningkat dari 8 menjadi 10 ton per hektar. Kerja sama ini telah memakmurkan kedua negara. Jadi, kemampuan M3T suatu negara merupakan keunggulan komparatif yang sesungguhnya dalam globalisasi. Selamat tinggal PI.&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;URL : &lt;a href="http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0410/11/opini/1285136.htm" target="_blank"&gt;http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0410/11/opini/1285136.htm&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8517418-109751490535332112?l=fh-unpad.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://fh-unpad.blogspot.com/feeds/109751490535332112/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8517418&amp;postID=109751490535332112' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/109751490535332112'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/109751490535332112'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://fh-unpad.blogspot.com/2004/10/selamat-tinggal-perdagangan.html' title='Selamat Tinggal Perdagangan Internasional '/><author><name>FH Unpad</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17347482756527904258</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8517418.post-109751431022033036</id><published>2004-10-11T10:00:00.000-07:00</published><updated>2004-10-11T10:05:10.220-07:00</updated><title type='text'>Fred BG Tumbuan: Terobosan Besar Undang-Undang Kepailitan Ada di PKPU</title><content type='html'>&lt;em&gt;22 September lalu, DPR dan pemerintah seia dan sekata untuk mengesahkan RUU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Entah mengapa, undang-undang yang dimanatkan untuk dibahas sejak 2002 lalu, barulah di akhir-akhir masa jabatan DPR periode 1999-2004, dibahas habis-habisan.&lt;br /&gt;Praktis, undang-Undang yang dinilai berperan strategis dalam proses restrukturisasi utang di Indonesia hanya dibahas dalam tempo tak sampai dua bulan. Pembahasan yang terlalu cepat untuk ukuran undang-undang yang terdiri dari 308 pasal itu?Mungkin. Apalagi, kalangan pengacara sudah berteriak jauh-jauh hari kalau secara substansial banyak hal krusial dalam pembahasan RUU tersebut. Tapi pihak legislatif, khususnya Komisi IX mengisyaratkan bahwa pembahasan undang-undang ini sudah semestinya dan menampik adanya isu politik uang.&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Sekarang, RUU Kepailitan dan PKPU tinggal diteken oleh Presiden Megawati sebelum berlaku secara sah dan mengikat. Fred BG Tumbuan, anggota tim penyusun RUU ini mengungkapkan, banyak terobosan yang diintroduksi pasal demi pasal. Salah satu terobosan yang penting adalah yang berkaitan dengan PKPU. Menurut pengacara senior yang fasih berbahasa Belanda ini, hak-hak kreditor separatis, terutama di PKPU semakin diperjelas. Senior partner di kantor konsultan hukum Tumbuan Pane ini juga mengungkapkan rasio dibalik ‘keistimewaan’ beberapa perusahaan dalam RUU Kepailitan. “Bukan artinya kebal kepailitan,” cetus Fred dalam wawancara dengan hukumonline 30 September lalu. Berikut petikannya...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Dalam pengamatan anda, apakah Undang-Undang Kepailitan (UUK) dipakai sebagai sarana penekan (pressie midal) atau sebagai upaya memulihkan ekonomi Indonesia secara keseluruhan?&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Terus terang kalau dikatakan mau memulihkan ekonomi Indonesia tidak terbukti. Malah tidak jarang digunakan lebih-lebih untuk memaksa debitur itu membayar  utangnya. Terus terang saya belum pernah melakukan suatu penelitian. Kalau kesannya, tidak dapat kita katakan itu ditujukan sebagai sarana untuk memulihkan ekonomi kita. Tetapi sedikit banyak memang diharapkan dengan adanya tertib hukum dimana debitor tidak ngemplang diharapkan ada insentif untuk mau melakukan restrukturisasi. Sejauh mana keberhasilannya saya tidak tahu. Itu juga yang mendorong kita dalam menyusun undang-undang yang baru dimana khusus dalam PKPU kita membuat terobosan yang memungkinkan restrukturisasi dengan mengizinkan kreditor separatis yang mempunyai agunan ikut menentukan perdamaian tapi lalu terikat. Sehingga ia (kreditor separatis, red) tidak bisa nanti membuyarkan meniadakan perdamaian dalam rangka restrukturisasi. Itu justru terobosan dalam PKPU berdasarkan undang-undang atau katakanlah revisi undang-undang kepailitan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Ada hal-hal substansial lain dalam revisi undang-undang ini?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Itu yang paling penting yang paling unik dan yang merupakan terobosan besar. Juga PKPU tetap ditentukan juga oleh kreditor separatis, mereka terikat tanpa kehilangan kedudukan mereka sebagai separatis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada pasal 281 ayat (1) RUU Kepailitan dan PKPU disebutkan bahwa rencana perdamaian yang diajukan oleh debitor dalam proses PKPU dapat diterima berdasarkan (a) persetujuan lebih dari ½ jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat kreditor sebagaimana dimaksud pasal 268, termasuk kreditor sebagaimana dimaksud pasal 280, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut, dan (b) persetujuan lebih dari ½ jumlah kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan dari kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara pada pasal 281 ayat(2) ditekankan bahwa kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang tidak menyetujui rencana perdamaian diberikan kompensasi sebesar nilai terendah diantara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman yang secara langsung dijamin dengan hak agunan atas kebendaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal inilah yang dalam sebuah Seminar di Universitas Atmajaya, menurut Fred, layak disebut sebagai terobosan dalam RUU Kepailitan dan PKPU. Kalau dalam Undang-undang Kepailitan sebelumnya kreditor separatis yang menolak rencana perdamaian bisa ‘menyabot’ proses PKPU, maka di RUU ini tagihan mereka akan di-‘buy-out’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Di Belanda (di balik sebuah permohonan pailit, red) ada perlindungan yang layak bagi debitor, apakah di Indonesia hal ini juga menjadi perhatian?&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Itu bukan dalam Undang-Undang Kepailitan tapi di dalam KUH Perdata mereka. Ada khusus dua pasal, yaitu harus ada kepentingan baru mempunyai hak menggugat. Tapi asas itu juga sudah kita kenal. Kedua, dan itu penting sekali, yaitu tidak boleh menyalahgunakan kewenangan. Itu sebetulnya dalam hukum kita merupakan asas atau suatu kaedah hukum. Itu terungkap misalnya bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata. Lalu konsep force majeure atau keadaan memaksa saja saja sudah menunjukkan kalau ada suatu alasan bagi deboitor untuk tidak berprestasi karena dia terhalang, jangan dia itu dipaksakan, karena ada pemaaf. Itu kan semua terpulang pada yang kewenangan tidak boleh disalahgunakan oleh kreditor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Dalam Undang-Undang Kepailitan ada ‘keistimewaan’ untuk melindungi perusahaan asuransi, efek, bank dan BUMN. Itu jadi bagian untuk melindungi kepentingan debitor?&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Karena ada kepentingan umum disitu. Karena debitor yang bersangkutan begitu terkait dengan publik. Kalau itu dengan mudah dapat dipailitkan, kita ambil contoh Perum Peruri. Bayangkan kalau Perum Peruri itu dipailitkan. Lalu bagaimana dengan percetkan uang kita. Kacau kan. Atau begitu saja dengan begitu mudah bank bisa dipailitkan. Bagaimana dengan nasib deposan dan nasabah. Jadi dimana debitor sangat erat berkaitan dengan kepetingan publik tidak lagi dengan mudah dia bisa dipailitkan. Mengapa? Bukan karena dia kebal, kepentingan publik yang harus kita lindungi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Untuk BUMN juga ada unsur kepentingan publiknya?&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Itu ada rambunya. Dalam penjelasan disebutkan yang modal seluruhnya dimiliki oleh negara republik Indonesia dan tidak terbagi atas saham. Jadi tidak mungkin Perseroan Terbatas, (keistimewaan, red) hanya bisa untuk Perum atau Perjan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Ada satu hal yang menarik di Undang-Undang Kepailitan dimana Panitera Pengadilan Niaga berwenang untuk menolak permohonan pailit, apakah ini tidak menyalahi asas bahwa hakim tidak boleh menolak perkara?&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Bukan..bukan...Ini kan diatur dalam undang-undang. Undang-undang yang memberi mandat kepada panitera. Tidak melanggar dong karena lex specialis. Undang-undang mengamanatkan demikian karena memang hanya boleh diajukan oleh pihak tertentu. Lalu untuk mengamankannya kepada penitera ditugaskan diamanatkan untuk tolak (seandainya ada yang mengajukan permohonan pailit selain dari pihak yang ditentukan dalam pasal 2 Undang-Undang Kepailitan, red). Jadi nggak ada yang salah, taat asas malah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;URL : &lt;a href="http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=11346&amp;cl=Wawancara" target="_blank"&gt;http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=11346&amp;amp;cl=Wawancara&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8517418-109751431022033036?l=fh-unpad.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://fh-unpad.blogspot.com/feeds/109751431022033036/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8517418&amp;postID=109751431022033036' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/109751431022033036'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/109751431022033036'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://fh-unpad.blogspot.com/2004/10/fred-bg-tumbuan-terobosan-besar-undang.html' title='Fred BG Tumbuan: Terobosan Besar Undang-Undang Kepailitan Ada di PKPU'/><author><name>FH Unpad</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17347482756527904258</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8517418.post-109664585931141056</id><published>2004-10-01T08:48:00.000-07:00</published><updated>2004-10-01T08:50:59.310-07:00</updated><title type='text'>Matrikulasi Diharapkan Jadi Solusi Maraknya Pendidikan Calon Advokat</title><content type='html'>&lt;i&gt;Penyelenggara pendidikan khusus bagi calon advokat belakangan ini kian menjamur. Ribuan sarjana hukum yang tersebar di seluruh Indonesia jadi pasar yang menjanjikan. Memanfaatkan kekosongan hukum yang diciptakan KKAI?&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut pantauan hukumonline, DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) adalah organisasi advokat yang lumayan banyak menyelenggarakan pendidikan advokat di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini diakui oleh Sekretaris Jenderal DPP Ikadin Dr. Teguh Samudera. "Kita sudah bekerjasama dengan banyak universitas dan yayasan pendidikan yang selama ini ada baik di Jakarta maupun di luar Jakarta," katanya. &lt;br /&gt;Perguruan tinggi yang sudah digandeng Ikadin antara lain Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Universitas Slamet Riyadi Surakarta, dan Universitas Airlangga Surabaya. Menurut Teguh, sebagian pendidikan advokat yang diadakan Ikadin dengan sejumlah perguruan tinggi tersebut sudah ada sebelum UU No.18/2003 tentang Advokat hadir. Sedangkan sebagian lagi, tambah Teguh, baru mulai dirintis ketika lahirnya UU No.18/2003.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maraknya pendidikan khusus advokat ditambah dengan belum lama ini DPC Ikadin Jawa Tengah juga merintis kerjasama dengan Universitas Pancasakti Tegal untuk menggelar pendidikan tersebut (Suara Merdeka, 16/9). Sebelumnya, DPC Ikadin Banyumas bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto menyelenggarakan pendidikan serupa (Suara Merdeka, 5/7). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski sama-sama digarap oleh Ikadin, namun dari penjelasan Teguh tersirat bahwa format maupun lamanya pendidikan tersebut berbeda-beda dari satu daerah dengan daerah lainnya. Jika dilihat dari fakta ini, Ikadin memang yang paling "rajin" membuka "outlet" pendidikan khusus advokat di berbagai daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ikadin tentu saja bukan satu-satunya organisasi advokat yang melaksanakan pendidikan ataupun kursus advokat. Malah bisa dikatakan hampir seluruh organisasi advokat besar mempunyai program pendidikan advokat. Itu belum termasuk bermacam pendidikan advokat yang diselenggarakan oleh orang-perorangan. Bahkan, pendidikan advokat yang dilakukan oleh sebuah organisasi advokat yang baru dibentuk di Lampung, Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), sudah memasuki angkatan kedua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Matrikulasi&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu, bagaimana nasib lulusan pendidikan-pendidikan advokat semacam ini jika kurikulum pendidikan advokat telah dikeluarkan oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI)? "Kita tingkatkan saja. Tidak mungkin dong pendidikan yang sudah berlangsung terus tidak kita akui. Tetap kita akui," ucap Teguh yang menjadi staf pengajar di beberapa pendidikan advokat Ikadin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada prinsipnya, kata Teguh, penerapan UU Advokat tidak boleh menyulitkan para calon advokat. "Solusi paling (mungkin) nanti misalnya kalau pendidikan yang selama ini diikuti dianggap kurang memenuhi syarat kurikulumnya, kita bisa adakan matrikulasi. (Tetapi) kalau cukup dia bisa mengikuti," kata Teguh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah seorang advokat yang terlibat di dalam tim yang dibentuk oleh KKAI Said Damanik mengatakan bahwa saat ini KKAI masih menunggu masukan dari berbagai organisasi advokat mengenai format dan kurikulum pendidikan serta magang bagi calon advokat. Said yang juga pengurus DPP AAI mengatakan bahwa masalah pendidikan dan magang calon advokat sedang didiskusikan secara intens di AAI. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sisi lain, Teguh berpendapat bahwa pendidikan advokat yang telah ada sekarang sebaiknya dibiarkan berjalan tanpa perlu menunggu kurikulum KKAI. "Karena kita tidak mau ada kevakuman menunggu KKAI. Proses pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai anggaran dasar," tandasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;URL : &lt;a href="http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=11277&amp;cl=Berita" target="_blank"&gt;http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=11277&amp;cl=Berita&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8517418-109664585931141056?l=fh-unpad.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://fh-unpad.blogspot.com/feeds/109664585931141056/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8517418&amp;postID=109664585931141056' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/109664585931141056'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/109664585931141056'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://fh-unpad.blogspot.com/2004/10/matrikulasi-diharapkan-jadi-solusi.html' title='Matrikulasi Diharapkan Jadi Solusi Maraknya Pendidikan Calon Advokat'/><author><name>FH Unpad</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17347482756527904258</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8517418.post-109664516015664614</id><published>2004-10-01T08:34:00.000-07:00</published><updated>2004-10-01T09:08:14.093-07:00</updated><title type='text'>Seluruh Fraksi DPR Menyetujui Pengesahan RUU TNI</title><content type='html'>&lt;i&gt;Meski banyak pihak yang menentang, 77 pasal RUU TNI akhirnya disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi DPR-RI.&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persetujuan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna yang berlangsung di gedung DPR (30/9). Ibrahim Ambong, Ketua Pansus RUU TNI, menyampaikan adanya kekhawatiran masyarakat atas disahkannya RUU TNI. Salah satunya mengenai keinginan TNI untuk terlibat dalam kegiatan politik, sebagaimana pada masa berlakunya dwifungsi ABRI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ambong juga menyebut beberapa substansi pasal-pasal yang dianggap krusial. “Pasal-pasal yang dianggap krusial adalah, tugas pembinaan teritorial sebagai bagian untuk menguasai masyarakat sipil, kemudian pasal lain mengenai kekaryaan. Di samping itu hubungan departemen pertahanan dan TNI juga mendapat sorotan,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai pembahasan RUU TNI yang terbilang relatif singkat, Ibrahim mengatakan Ketua DPR dan presiden sudah menyarankan  agar pembahasan RUU ini dilakukan dengan hati-hati. Oleh sebab itu telah dilakukan sosialisasi serta konsultasi hingga ke daerah-daerah.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;i&gt;Lebih reformatif&lt;/i&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Menanggapi persetujuan DPR untuk mengesahkan RUU TNI, pengamat militer dari FISIP UI Andi Widjajanto menilai draf TNI yang disetujui lebih reformatif dibandingkan draf sebelumnya yang diserahkan oleh pemerintah tanggal 30 Juni lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Empat prinsip tentara profesional dari negara demokratis muncul, yaitu prinsip supremasi sipil, humaniterial, transparansi dan akuntabilitas itu sudah muncul dalam konsiderans,” ujar Andi kepada hukumonline.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, Andi melihat sudah ada kejelasan dan ketegasan tentang larangan bagi TNI untuk berbisnis ataupun berpolitik praktis. Sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 74 RUU TNI ini, dikatakan bahwa pemerintah akan mengambil alih bisnis yang dikelola oleh prajurit TNI dalam waktu 5 tahun sejak undang-undang ini disahkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Jadi keterlibatan TNI dalam politik sudah tidak dimungkinkan. Misalnya keterlibatan dalam rapat Musyawarah Pimpinan Daerah sudah tidak bisa lagi berdasarkan RUU ini,” tegasnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walau demikian, Andi masih melihat adanya kelmahan pada UU TNI tersebut. Misalnya mengenai pembinaan teritorial beralih rupa menjadi pemberdayaan wilayah pertahanan, dan pengaturan mengenai komando teritorial yang seharusnya diatur tegas di batang tubuh. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Komando teritorial tidak disebut tegas di batang tubuh tetapi disebut di penjelasan. Idealnya yang diatur di penjelasan mengenai komando teritorial seperti, komando teritorial hanya bisa dilakukan di daerah perbatasan, di daerah rawan konflik, terpencil serta tidak harus mengikuti struktur pemerintah,” jelasnya lagi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan mengenai kekaryaan prajurit TNI, dalam RUU ini terdapat 10 jabatan yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Andi melihat masuknya prajurit TNI ke Kementerian Politik dan Keamanan dan Mahkamah Agung bisa dimengerti. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sejak peradilan militer berada di bawah MA, maka oditur militer harus berada di MA. Karena inilah mau tidak mau di MA harus ada prajurit aktif, sedangkan di kantor Menkopolkam biasanya ada perwakilan dari TNI dan polisi,” tandasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;URL : &lt;a href="http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=11274&amp;cl=Berita" target="_blank"&gt;http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=11274&amp;cl=Berita&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8517418-109664516015664614?l=fh-unpad.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://fh-unpad.blogspot.com/feeds/109664516015664614/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8517418&amp;postID=109664516015664614' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/109664516015664614'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/109664516015664614'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://fh-unpad.blogspot.com/2004/10/seluruh-fraksi-dpr-menyetujui.html' title='Seluruh Fraksi DPR Menyetujui Pengesahan RUU TNI'/><author><name>FH Unpad</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17347482756527904258</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8517418.post-109656268516134597</id><published>2004-09-30T09:43:00.000-07:00</published><updated>2004-10-01T09:08:39.653-07:00</updated><title type='text'>Yang Bergengsi dan Berpenghasilan Tinggi </title><content type='html'>Dulu, sekitar 30 tahun yang lalu, jika seorang anak kecil ditanya apa cita-citanya, pasti jawabannya kebanyakan mau menjadi dokter, pilot atau insinyur. Sedikit sekali yang menjawab mau menjadi seorang pengacara atau advokat. Malah bisa dikatakan hampir tidak ada. Namun, sekarang kondisinya berbalik. Seorang anak kecil di era globalisasi ini, dengan informasi yang dilihat atau didengarnya setiap hari, pasti akan lebih memilih menjadi seorang advokat atau pengacara ketimbang menjadi dokter, pilot atau insinyur. Ini fakta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu kenapa semua fakta ini bisa berbalik. Semua orang pasti sudah tahu jawabannya. Dari segi materi, biasanya kehidupan seorang advokat cenderung terkesan mewah dan mahal. Seorang advokat sering diidentikkan bagaikan ‘plaza’ berjalan, karena apa yang dipakainya kebanyakan barang bermerek dan mahal sebagaimana dijual di plaza-plaza. Belum lagi gaya hidupnya yang cenderung ‘high class’ dan terkesan selebiritis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi tak hanya itu. Dari segi keilmuan dan keahlian, seorang advokat pun harus dituntut melek terhadap perkembangan ilmu pengetahuan. Pasalnya, seorang advokat harus mengetahui banyak hal termasuk ilmu-ilmu lainnya, seperti kedokteran, konstruksi dan sebagainya. Bagaimana tidak, jika seorang advokat misalnya harus menangani kasus malpraktek kedokteran, mau tak mau dia harus tahu sedikit banyak mengenai persoalan kedokteran. Dari situ pula, nantinya seorang advokat akan menarik benang merah persoalan tadi menjadi persoalan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah, tingkat keilmuan inilah yang membuat ‘harga’ seorang advokat bisa menjadi mahal. Seorang advokat yang pintar, pasti tahu dan jeli melihat berbagai ilmu. Dia tahu bahwa ilmu hukum sama dengan sebuah seni, karena harus menghasilkan sebuah karya yang bagus dan bernilai. Dari karya yang bagus ini pulalah, nantinya akan lahir harga yang pantas dan biasanya cenderung mahal. Makanya, seorang advokat, selain punya keahlian ilmu hukum juga harus diiringi dengan ilmu pengetahuan lainnya yang terus dikembangkannya, dirakit dan dilatih sehingga ada peningkatan ilmu yang dimilikinya dari hari ke hari, yang ujung-ujungnya akan berimbas kepada tarifnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun semua ini belumlah cukup. Ilmu yang tinggi harus pula didukung oleh jaringan yang kuat dan hubungan baik dengan para kolega, sehingga ikut menjadi nilai tambah bagi seorang advokat. Adanya hubungan yang baik dari para affiliasi dan kolega di luar negeri, menjadi pedoman para advokat dan konsultan hukum untuk menjadi advokat yang berkelas internasional. Untuk menjadi profesional kelas dunia, seorang advokat harus bisa memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada klien. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Berkibar Sejak Krisis&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Profesi advokat makin berkibar ketika krisis ekonomi moneter terjadi di Indonesia pada tahun 1997. Ketika itu, banyak perusahaan yang dilanda masalah, baik dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional dalam kaitan utang piutang maupun dengan kalangan kreditur maupun supliernya dalam kaitan wanprestasi tanggung jawabnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena maraknya penggunaan jasa advokat sejak krisis, akhirnya, yang namanya jual beli perkara di pengadilan pun menjadi tambah marak. Korupsi, kolusi dan nepotisme adalah kata-kata yang biasa digunakan untuk menggambarkan sistem hukum di Indonesia sejak tujuh tahun terakhir ini. Sistem hukum di Indonesia menjadi kurang transparan dan banyak pihak berkeyakinan dan percaya bahwa kasus-kasus yang muncul sampai ke pengadilan biasanya akan dimenangkan oleh hakim-hakim yang diberi uang oleh kalangan advokat. Bukti seringnya terjadi kebohongan dan kolusi antara hakim dengan advokat ini terlihat dalam fakta bahwa banyak keputusan pengadilan yang sering dinilai sangat mustahil tapi bisa diputuskan di bawah penggunaan dan pemelintiran undang-undang yang ada di Indonesia. Keadaan ini masih berlangsung sampai saat ini dan tidak terlihat diperbaiki oleh pemerintah, sehingga kondisi ini akan terus membuat banyak pertanyaan yang menandai bobroknya keseluruhan sistem peradilan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena rusaknya sistem peradilan, tak mengherankan pula jika banyak kantor hukum yang memberikan nasehat kepada para kliennya untuk tidak mencoba melakukan litigasi di pengadilan Indonesia. Sistem arbitrase dengan persidangan di negara lain, lebih sering dipilih sebagai pilihan utama, sebagai metode untuk menyelesaikan perselisihan dengan perusahaan Indonesia oleh para pihak di luar negeri. Akan tetapi, meski pun putusan arbitrase sudah keluar di luar negeri, toh telah banyak peristiwa-peristiwa terjadi di mana hal itu harus kembali kepada pengadilan Indonesia untuk dilaksanakan eksekusinya. Walaupun pemerintah mengambil langkah-langkah untuk mereformasi sistem peradilan dan memodernisasi sektor hukum, namun tetap saja banyak advokat yang menyarankan agar langkah-langkah menuju peradilan di Indonesia dilakukan sebagai tahap putus asa alias tidak ada tempat alternatif lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Aliansi Asing&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kantor hukum dari kalangan advokat di Indonesia memang pintar mencari celah. Kebanyakan, kantor-kantor hukum ternama di negeri ini mempunyai hubungan khusus dengan kantor hukum di luar negeri, baik hubungan tetap maupun hubungan parsial alias kasus per kasus. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebanyakan kantor hukum internasional yang menjalankan aliansinya dengan kelompok praktisi hukum di Indonesia benar-benar selektif mencari partnernya. Mereka harus mencari aliansi dengan pengacara Indonesia karena menurut sistem hukum Indonesia, pengacara asing dilarang menjalankan praktek atau membuka kantor di negeri ini. Memang, menurut Undang-undang Advokat nomor 18 tahun 2003, kantor hukum asing tidak diijinkan untuk beroperasi dengan nama mereka sendiri di Indonesia, namun mereka dapat membangun asosiasi dengan kantor hukum lokal, dan memungkinkan pula untuk dilakukan pembagian tugas atau pekerjaan. Selain itu, pengacara asing juga tidak dapat mengambil bagian berupa saham atau ekuitas dalam kemitraannya dengan kantor hukum Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena kantor hukum asing tidak dapat berpraktek di Indonesia, maka mereka pun banyak yang dapat hadir di Indonesia dengan berbagai metode. Dalam beberapa kasus, kantor hukum Indonesia juga banyak yang mempekerjakan pengacara asing sebagai konsultannya. Pemerintah Indonesia memang terlihat sangat menjaga dengan ketat hak-hak istimewa pengacara Indonesia, dan oleh karena itu, pengacara asing harus hati-hati dalam menggambarkan status mereka di negeri ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski terlihat ada aturan yang ketat, tetapi pengacara asing masih dapat bekerja di Indonesia dengan cara berasosiasi dengan kantor hukum Indonesia. Namun, hal ini tetap membutuhkan persetujuan pemerintah, satu peraturan terhadap pengacara asing di antaranya adalah bahwa di sebuah kantor hukum Indonesia, pengacara lokalnya harus melebihi jumlah pengacara asingnya, dengan perbandingan 5 banding 1. Persetujuan Menteri Kehakiman sendiri diperlukan untuk pengacara asing yang memberi nasihat tentang hukum Indonesia. Jika mereka tidak mempunyai izin, --yang hanya dimiliki oleh sedikit pengacara asing ini-- mereka tidak bisa dan tidak diperbolehkan untuk memberi opini hukum secara formal. Dan jika diperhatikan dari sekian banyak kantor hukum Indonesia yang menggunakan jasa pengacara asing, kebanyakan pengacara asing di Indonesia berasal dari Amerika atau Australia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Tarif Dollar&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam penelusuran Ombudsman, sebagian besar kantor hukum dan advokat papan atas di Indonesia menerapkan sistem pembayaran dengan menggunakan dasar mata uang US dollar dalam mengenakan tarif kepada para kliennya untuk konsultasi jam-jaman. Tarif yang diberlakukan pun beragam, sesuai dengan tingkat jabatan atau posisi advokat yang menangani konsultasi tersebut pada sebuah kantor hukum. Jabatannya pun beragam, mulai dari jabatan junior associate hingga managing partner. (lihat tabel)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak hanya itu, bagi kantor hukum papan atas, dalam mengenakan tarif untuk penanganan kasus di pengadilan juga dikenakan biaya yang lumayan tinggi. (lihat tabel) Namun, semua tentu ada kompensasinya, pelayanan kelas atas pun pasti akan diberikan kepada sang klien. Malah, bagi advokat tertentu sering dijanjikan sebuah kemenangan atas sebuah kasus. Dan lagi-lagi tentunya, semua itu akan dikompensasikan pula dalam bayaran yang mahal serta success fee yang lumayan besar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Janji-janji sang advokat inilah yang kadang kala membuat rusak sistem peradilan di negeri ini. Masalahnya, jika mereka menangani sebuah kasus yang berkaitan dengan kenakalan sang klien, mereka pun akan melakukan jeratan kepada sang pemutus kasus (hakim) dengan berbagai cara, mulai dari tawaran uang sampai tawaran perempuan cantik. Jaminan kepada sang klien inilah yang membuat sang advokat terpaksa menghalalkan segala cara!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Klien Ternama&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu yang membuat sebuah kantor hukum atau seorang advokat memiliki prestise atau gengsi tinggi di dunia internasional adalah keberhasilannya menyelesaikan suatu masalah atau kasus yang dihadapkan oleh kliennya. Dari daftar kantor hukum papan atas yang ada di Indonesia, rata-rata dari mereka memang banyak yang menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pihak luar negeri. Selain itu, keahlian mereka di dalam melakukan arbitrase dan litigasi ikut menjadi nilai tambah bagi pihak luar negeri untuk menggunakan jasa mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, di dalam negeri sendiri, perwakilan pihak luar negeri maupun perusahaan-perusahaan ternama di negeri ini juga banyak memanfaatkan jasa kantor hukum papan atas ini karena memang kemampuannya di dalam menangani suatu masalah terbilang cukup bagus dan memuaskan. Selain itu pula, jaminan kemenangan yang diinginkan juga ikut menjadi penentu bagi sebuah kantor hukum yang sering memutar balikan fakta di pengadilan, untuk meraih klien ternama namun nakal dan berduit banyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, gengsi saja tidak cukup kalau tidak punya keahlian. Dan dari situ pulalah akan muncul harga yang tinggi!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;URL : &lt;a href="http://www.tabloid-ombudsman.com/artikel.php?idb=625&amp;noedisi=0" target="_blank"&gt;http://www.tabloid-ombudsman.com/artikel.php?idb=625&amp;noedisi=0&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8517418-109656268516134597?l=fh-unpad.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://fh-unpad.blogspot.com/feeds/109656268516134597/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8517418&amp;postID=109656268516134597' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/109656268516134597'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/109656268516134597'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://fh-unpad.blogspot.com/2004/09/yang-bergengsi-dan-berpenghasilan.html' title='Yang Bergengsi dan Berpenghasilan Tinggi '/><author><name>FH Unpad</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17347482756527904258</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8517418.post-109656160705270241</id><published>2004-09-30T09:18:00.000-07:00</published><updated>2004-09-30T09:31:05.660-07:00</updated><title type='text'>DPR 1999-2004 Pecahkan Rekor Pencetak UU Terbanyak</title><content type='html'>&lt;i&gt;Para anggota DPR periode 1999-2004 bisa dicatatkan ke dalam Museum Rekor Indonesia sebagai DPR yang paling banyak menghasilkan undang-undang dalam sejarah Indonesia. Tapi, kalau bicara soal kualitas undang-undang yang dihasilkan, nanti dulu…&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Bivitri Susanti mengatakan bahwa kuantitas adalah ukuran absolut bagi DPR periode 1999-2004 dalam menjalankan fungsi legislasinya selama lima tahun terakhir. Menurut catatan PSHK, DPR periode 1999-2004 yang hari ini berakhir masa baktinya telah menghasilkan 172 RUU. &lt;br /&gt;"(Jumlah) ini paling tinggi dalam sejarah kita karena KNIP menghasilkan 135 (undang-undang)," jelas Bivitri saat berbicara dalam diskusi yang bertajuk Catatan Kinerja Legislasi DPR 1999-2004 yang diselenggarakan oleh PSHK di Jakarta, pada Kamis (30/09).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari catatan PSHK diketahui bahwa 64 dari 172 undang-undang yang dihasilkan oleh DPR 1999-2004, adalah undang-undang mengenai pembentukan dan pemekaran wilayah. PSHK menyebut undang-undang jenis ini sebagai "UU Kodian" karena proses penyusunannya yang luar biasa cepat. Menurut Bivitri, dalam satu masa sidang, sekitar 3 bulan lamanya, DPR bisa menghasilkan 15 UU mengenai pemekaran wilayah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal lain yang menonjol dalam kinerja legislasi DPR 1999-2004 adalah kasus penolakan persetujuan RUU Free Trade Zone Batam oleh pemerintah. Menurut Bivitri, kasus tersebut menunjukan bahwa konsep persetujuan bersama RUU oleh pemerintah dan DPR harus ditinjau ulang di masa yang akan datang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal demikian, menurut Bivitri, karena Indonesia tidak mengadopsi mekanisme hak veto secara penuh. Seharusnya Presiden diberi hak untuk mem-veto sebuah UU yang disetujui oleh DPR, dan begitu juga sebaliknya. Selanjutnya, UU yang di-veto tersebut tidak bisa berlaku sebagai UU. Dalam mekanisme ini, sebuah UU yang di-veto harus dibahas ulang dan harus disetujui bersama sebelum pada akhirnya dapat berlaku efektif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disorientasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara, pengamat hukum dari Universitas Andalas Sumatera Barat, Saldi Isra, menilai kinerja DPR yang mengedepankan kuantitas berpotensi menimbulkan problema hukum. Selain itu, ia menilai pula bahwa DPR 1999-2004 telah gagal menangkap suara masyarakat dan mengalami disorientasi dalam menentukan undang-undang apa saja yang dibutuhkan masyarakat Indonesia dalam masa transisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bivitri dan Saldi sepakat bahwa hal paling penting yang harus dilakukan untuk memperbaiki kinerja DPR adalah dengan meningkatkan partisipasi publik dalam penyusunan dan pembahasan UU. Keduanya berpendapat kualitas fungsi legislasi DPR di masa datang juga dapat ditingkatkan melalui penguatan fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembentukan undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Zein Badjeber mengatakan bahwa banyak RUU yang disusun oleh Baleg merupakan usulan dari masyarakat seperti misalnya RUU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, RUU Kebebasan Informasi, dan RUU Komisi Yudisial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, Zein juga mengatakan bahwa selama ini masyarakat masih banyak yang salah persepsi mengenai Baleg. Menurutnya, Baleg bukanlah satu-satunya pintu bagi masuknya RUU ke DPR. Diterangkan Zein, RUU bisa masuk ke DPR melalui komisi-komisi yang ada di DPR atau juga melalui usulan pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;URL : &lt;a href="http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=11269&amp;cl=Berita" target="_blank"&gt;http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=11269&amp;cl=Berita&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8517418-109656160705270241?l=fh-unpad.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://fh-unpad.blogspot.com/feeds/109656160705270241/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8517418&amp;postID=109656160705270241' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/109656160705270241'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/109656160705270241'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://fh-unpad.blogspot.com/2004/09/dpr-1999-2004-pecahkan-rekor-pencetak.html' title='DPR 1999-2004 Pecahkan Rekor Pencetak UU Terbanyak'/><author><name>FH Unpad</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17347482756527904258</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8517418.post-109650232632535889</id><published>2004-09-29T16:55:00.000-07:00</published><updated>2004-09-30T09:36:38.480-07:00</updated><title type='text'>PERLINDUNGAN HAK MILIK INTELEKTUAL DAN NEGARA-NEGARA EKONOMI YANG BARU TUMBUH</title><content type='html'>Stuart E. Eizenstat, Deputi Menteri Keuangan A.S. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Artikel ini dibuat ketika penulis masih menjabat sebagai Pembantu Menteri Luar Negeri Bidang Ekonomi, Bisnis dan Pertanian).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abad ke-21 akan menjadi abad bagi para pencipta ide-ide baru. Inovasi telah menjadi batu landasan bagi revolusi teknologi masa kini. Kecerdasan manusia telah membawa kita ke musik digital, keajaiban dunia kedokteran, mikromotor -- dan pertumbuah ekonomi yang dinamis. Abad teknologi masa depan akan dibangun di atas ledakan kecerdasan ini dan membawa kemakmuran bagi bangsa-bangsa yang mendorong kreativitas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlindungan atas inovasi sangat penting bagi pertumbuhan negara-negara maju maupun berkembang di masa depan. Ada suatu korelasi langsung antara perlindungan hak milik intelektual suatu negara -- paten, hak cipta, dan merek dagang -- dan pertumbuhan serta perkembangan ekonomi negara tersebut. Bagi banyak negara berkembang, hak milik intelektual mula-mula tampak sebagai suatu konsep yang sambil lalu saja, namun mereka kini mulai menyadari bahwa jika diperlakukan secara sungguh-sungguh, hak milik intelektual dapat membawa hasil yang konkret dan positif. Tanpa perlindungan atas rahasia dagang, penjagaan atas paten atau merek dagang, negara dalam setiap tahap pembangunannya akan menyia-nyiakan potensi mereka. Dalam kasus demi kasus, perlindungan yang efektif atas hak milik intelektual telah menjadi landasan luncur bagi investasi domestik dan asing, alih teknologi, pertumbuhan ekonomi, dan pekerjaan bergaji tinggi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kewajiban-kewajiban hak milik intelektual sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Hak-Hak Milik Intelektual Berkaitan dengan Perdagangan (TRIP) Badan Perdagangan Dunia (WTO) kadang-kadang hanya dianggap melayani kepentingan Amerika Serikat dan negara-negara maju lainnya dengan mengorbankan dunia berkembang. Kenyataannya, sebagaimana banyak terlihat pada berbagai kasus riel di tingkat dunia, perlindungan atas hak milik intelektual merupakan batu pondasi penting untuk menciptakan iklim investasi yang menarik di negara mana pun. Pasang naik teknologi kuat dan mampu mengangkat semua ekonomi. Tapi negara yang tidak mampu melindungi hak milik intelektual akan tertinggal. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teknologi menghasilkan pekerjaan terbaik di ekonomi dunia. Sektor perangkat lunak menciptakan hampir tiga perempat juta pekerjaan pada 1996/1997 saja. Enam puluh dua negara sama-sama menikmati pertumbuhan ini, secara geografis dan urut abjad mulai dari Argentina sampai ke Vietnam, termasuk negara-negara sedang berkembang di belahan barat bola dunia, Eropa Tengah dan Timur, Afrika, dan Asia. Lewat investasi langsung, banyak dari negara-negara ini sekarang mengembangkan industri perangkat lunak sendiri. Kesempatan kerja setempat dan pendapatan pajak dari industri perangkat lunak internasional yang baru ini diperkirakan mencapai 21 miliar dolar pada 1996/97. Apakah faktor yang langsung menyumbang pada cerita sukses ini? Perlindungan hak cipta yang lebih baik. Di antara negara-negara Teluk, misalnya, bukan kebetulan bahwa Uni Emirat Arab, pemimpin dalam perlindungan hak cipta, juga mempunyai sektor teknologi informasi terbesar -- mempekerjakan lebih dari 3.500 orang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita telah menyaksikan hasil yang juga menakjubkan di sektor-sektor lain dari ekonomi. Dalam bidang audio/visual Siprus menonjol. Pada 1990, sebelum pelaksanaan upaya hak cipta dan anti pembajakan, Siprus hanya mempunyai dua gedung bioskop. Sekarang ada 34 gedung bioskop dan mereka tengah mengembangkan sarana multiplex. Di Asia, dalam dunia rekaman suara (kaset, Compact Disk dan Digital Video Disk), dampak dari perlindungan hak cipta pada pertumbuhan ekonomi juga penting. Kurang dari sepuluh tahun yang lalu, industri musik diperkirakan mengalami kerugian di Asia lebih dari $400 juta per tahun. Sejak diperkenalkannya upaya-upaya legislatif dan pelaksanaannya, pasar-pasar di Asia telah tumbuh secara menakjubkan -- lebih dari 500 persen di Singapura saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang lebih memukau (dan memuaskan) bagi banyak negara adalah pertumbuhan dramatis musik lokal. Dari dasar hampir nol, musik nasional sekarang menguasai 50 persen pangsa pasar di Malaysia, 72 persen di Indonesia, 41 persen di Singapura, 65 persen di Taiwan, 57 persen di Korea, dan 71 persen pangsa pasar di Thailand menurut data 1997. Ini menjelma bukan hanya dalam pekerjaan produksi dan distribusi tapi juga dalam kelahiran kembali kebudayaan nasional yang oleh sejumlah pihak diramalkan akan musnah karena globalisasi ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlindungan paten telah membawa hasil yang sama positifnya dalam sektor farmasi. Pada 1996, Brasil menerapkan perundang-undangan paten yang sangat bagus. Sejak itu, Brasil menarik sekitar dua miliar dolar investasi baru dalam industri teknik canggih, terutama farmasi. Jumlah pekerjaan di luar Amerika Serikat di perusahaan-perusahaan farmasi mencapai 164.000 pada pertengahan 1996, dengan peningkatan yang paling penting dibanding tahun-tahun sebelumnya di kawasan Asia-Pasifik dan Amerika di mana pemerintah-pemerintahnya menerapkan perlindungan paten. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;India menyediakan contoh menarik tentang apa yang bisa terjadi jika perlindungan hak milik intelektual tidak seimbang. Sejak menerapkan perlindungan hak cipta yang pada umumnya cocok dengan standar internasional, negara itu telah muncul sebagai pesaing kelas dunia dalam pengembangan perangkat lunak komputer. Usaha patungan belakangan ini di India mencakup United Air Lines dan Software Solutions. Perusahaan-perusahaan besar ini dapat pergi ke mana saja untuk mencari mitra terbaik dan mereka sudah memilih perusahaan-perusahaan India.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketrampilan dan ketekunan para insinyur dan peneliti India dikagumi dunia. Jadi mengapa bioteknologi dan farmasi mandek padahal sektor teknologi informasi meledak? Jawabannya sederhana. India tenyata belum menyediakan perlindungan paten bagi produk farmasi. Melindungi proses pembuatannya saja, sebagaimana dilakukan India dan beberapa negara lain, tidaklah sama. Sampai hal ini berubah, tak satu pun ilmuwan atau perusahaan yang berbasis di India akan mengembangkan atau memasarkan produk farmasi yang inovatif. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Segi merek dagang dari hak cipta dan perlindungan paten semakin menambah pentingnya perlindungan hak milik intelektual. Di seluruh dunia, perusahaan-perusahaan menanamkan miliaran dolar (dan menciptakan ratusan ribu pekerjaan) untuk membuat apa saja mulai dari sepatu baseball sampai suku cadang mobil. Mereka tidak akan menanam uang tanpa jaminan bahwa merek dagang mereka akan dilindungi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan tengat waktu 1 Januari 2000 sudah makin dekat untuk pelaksanaan Perjanjian TRIP dari WTO, maka Amerika Serikat, anggota-anggota WTO lainnya, dan lembaga-lembaga seperti Organisasi Hak Milik Intelektual Dunia (WIPO) kini menyediakan bantuan teknik ke negara-negara yang bersiap-siap meningkatkan perlindungan hak milik intelektual mereka ke standar internasional. Pertanyaan yang harus diajukan oleh setiap anggota WTO sekarang adalah bagaimana mempercepat reformasi yang diperlukan guna menciptakan suatu iklim bagi pertumbuhan ekonomi pada abad ke-21.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8517418-109650232632535889?l=fh-unpad.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://fh-unpad.blogspot.com/feeds/109650232632535889/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8517418&amp;postID=109650232632535889' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/109650232632535889'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/109650232632535889'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://fh-unpad.blogspot.com/2004/09/perlindungan-hak-milik-intelektual-dan.html' title='PERLINDUNGAN HAK MILIK INTELEKTUAL DAN NEGARA-NEGARA EKONOMI YANG BARU TUMBUH'/><author><name>FH Unpad</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17347482756527904258</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8517418.post-109642471442814013</id><published>2004-09-28T19:22:00.000-07:00</published><updated>2004-09-28T19:25:14.430-07:00</updated><title type='text'>CEK</title><content type='html'>first post.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8517418-109642471442814013?l=fh-unpad.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://fh-unpad.blogspot.com/feeds/109642471442814013/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8517418&amp;postID=109642471442814013' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/109642471442814013'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8517418/posts/default/109642471442814013'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://fh-unpad.blogspot.com/2004/09/cek.html' title='CEK'/><author><name>FH Unpad</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17347482756527904258</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>2</thr:total></entry></feed>
